• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil sekretaris Bowo Sidik Pangarso kasus distribusi pupuk

KPK panggil sekretaris Bowo Sidik Pangarso kasus distribusi pupuk

21 Mei 2019 11:54 WIB
KPK panggil sekretaris Bowo Sidik Pangarso kasus distribusi pupuk
Bowo Sidik Pangarso, salah satu tersangka kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT HTK dan penerimaan lain yang terkait jabatan. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait riwayat jabatan tersangka BSP di Komisi VI dan VII DPR RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Tiga saksi itu, yakni Serly Virgiola yang merupakan sekretaris anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, Nisa Septiani staf administrasi Bowo Sidik, dan Luki sopir pribadi Bowo Sidik.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka IND (Indung), swasta terkait tindak pidana korupsi suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT HTK dan penerimaan lain yang terkait jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK pada Senin (20/5) juga telah memeriksa dua orang saksi dari unsur Kepala Bagian Sekretariat Komisi VI dan VII DPR RI untuk tersangka Indung.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait riwayat jabatan tersangka BSP di Komisi VI dan VII DPR RI," kata Febri.

Selain Indung, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

Diduga sebagai penerima adalah Bowo Sidik Pangarso dan Indung. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK.

Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Bowo diduga meminta "fee" kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton.

Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.

Selanjutnya, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang itu diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

Baca juga: KPK akan umumkan tersangka kasus korupsi pengadaan kapal
Baca juga: KPK bahas penyempurnaan UU Parpol ke Kemendagri dan Kemenkeu

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019