Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera - Partau Persatuan Pembangunan DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah, di Tanjungpinang, Kamis, merasa optimistis jumlah anggota legislatif yang mendukung penggunaan hak angket lebih dari 10 orang.
"Hari ini sembilan orang tandatangani, masih ada sejumlah anggota DPRD Kepri yang mendukungnya. Syarat untuk mengajukan hak angket yakni dua fraksi dan minimal 10 anggota legislatif," ujarnya.
Iskandar meyakini Selasa pekan depan seluruh persyaratan pengajuan hak angket dapat dipenuhi. Kemudian inisiator hak angket akan mengusulkan agar dibahas dalam rapat Badan Musyawarah untuk ditetapkan jadwal rapat paripurna apakah hak angket diterima atau ditolak.
Proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika DPRD Kepri tidak menyikapinya secara serius.
"Hak angket itu sudah menjadi isu yang meluas, masyarakat mengetahuinya. Ada yang pesimistis dan optimistis," katanya.
Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji, Endri Sanopaka, mengatakan, permasalahan pertambangan bauksit bukan hanya persoalan sumber daya mineral, kerusakan lingkungan, dan perizinan, melainkan ujian bagi negara dalam menangani kasus pertambangan ilegal.
"Ada pihak-pihak yang terlibat, yang harus diungkap," katanya.
Endri mengatakan penggunaan hak angket merupakan hal yang biasa, dan dilindungi konstitusi.
"DPRD Kepri hanya gertak sambal sepanjang hak angket itu sebatas wacana," singgungnya.
Baca juga: Lahan Kampung Gisi Bintan rusak akibat pertambangan bauksit
Baca juga: KLHK pastikan kasus kerusakan lingkungan Kepri naik ke pengadilan
Baca juga: Segel penyidik KLHK di bekas tambang bauksit Tembeling rusak
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019