"Pemda ini terdiri dari 13 daerah tingkat satu, 182 kabupaten dan 37 kota," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Sri Mulyani menjelaskan masih ada 71 pemerintah daerah yang sudah menetapkan peraturan kepala daerah dan dalam proses pembayaran THR.
Meski demikian, terdapat 166 pemerintah daerah yang berada dalam tahapan penyusunan peraturan kepala daerah sehingga belum bisa mencairkan THR.
"Pemda yang masih menyusun peraturan kepala daerah adalah delapan daerah tingkat satu, 121 kabupaten dan 37 kota," ujarnya.
Secara keseluruhan, sebanyak 469 pemerintah daerah sudah memberikan konfirmasi akan membayarkan THR dan 73 pemerintah belum memberikan konfirmasi.
Dari 469 pemerintah daerah tersebut, sebanyak 246 pemerintah mengalokasikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan 187 pemerintah daerah mengalokasikan THR termasuk tunjangan kinerja.
"Sisanya sebanyak 36 pemerintah daerah masih menunggu penerbitan peraturan kepala daerah," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Sekretaris Daerah Provinsi Bali pastikan THR cair sebelum Lebaran
Baca juga: Pemprov Sulut mulai bayar THR 12.256 ASN
Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019