• Beranda
  • Berita
  • Ditpolair Jambi imbau pemilik kapal siapkan rompi pelampung

Ditpolair Jambi imbau pemilik kapal siapkan rompi pelampung

28 Mei 2019 16:27 WIB
Ditpolair Jambi imbau pemilik kapal siapkan rompi pelampung
Direktur Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji di Jambi, Senin saat memberikan keterangan kepada pers terkait penyelundupan benih lobster yang berhasil diamankan kepolisian itu dibagi dalam dua tahapan pengiriman yang menggunakan kendaraan mobil rental dan kemudian dilanjutkan dengan kapal menggunakan jalur pantai timur Jambi menuju Batam dan Singapura.(Antara.jambi/Nanang Mairiadi).
Untuk mengantisipasi kecelakaan laut terutama saat arus mudik hari Raya Idul Fitri 1440 H, Dirpolair Polda Jambi meminta kepada pemilik kapal angkutan umum untuk menyiapkan 'life jacket' atau jaket rompi pelampung di kapalnya demi keselamatan para penumpang.

Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti, di Jambi Selasa mengatakan situasi kondisi keadaan cuaca yang tidak menentu dapat menyebabkan kecelakaan dan untuk itu diimbau kepada pemilik kapal untuk bisa berhati-hati dan menjaga keselamatan penumpangnya dengan menyediakan jaket rompi keselamatan.

Disediakannya jaket pelampung di setiap kapal penumpang tentunya dapat meminimalisir korban jiwa apabila terjadi kecelakaan laut dan semua itu dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman dalam proses arus mudik selama lebaran.

"Kita harap, pemilik kapal agar selalu mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama," katanya.

Sementara itu Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, saat ini mencatat jika masih ada kapal yang tidak miliki surat persetujuan berlayar (SPB) maka dari Dishub akan mengecek dan mendatanya.

Dishub Jambi mencatat saat ini ada sekitar 95 persen kapal yang ada di Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat tidak memiliki SPB sehingga menimbulkan polemik. 

"Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait regulasi penerbitan SPB itu dan kita saat ini masih kebingungan, terkait regulasi itu merupakan wewenang di provinsi atau pusat," kata Kadishub Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

Apabila kewenangan itu ada di Dishub Provinsi Jambi, tentunya kita akan segera melaksanakan sertifikasi terhadap kapal-kapal yang ada di Jambi, tetapi jika merupakan wewenang itu ada di pusat atau kementerian maka agar segera meletakkan orang-orang untuk melaksanakannya.

Akan tetapi, walaupun saat ini regulasi itu belum dapat diketahui menjadi wewenang siapa, pihaknya akan tetap melaksanakan pengecekan terhadap kapal-kapal yang ada di Kualatungkal untuk meminimalisir kecelakaan laut.

Baca juga: Ditpolair Jambi selamatkan lima penumpang kapal tenggelam
Baca juga: Polda jambi gagalkan penyelundupan lobster senilai Rp5 miliar

 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019