Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Usman Hamid Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mempertimbangkan masukan tentang pekerja buruh migran Indonesia.
"Masukan tentang pekerja buruh migran Indonesia di negara-negara Timur Tengah, Asia dan lainnya itu terkait perlindungan buruh migran dari kekerasan dan diskriminasi juga sangat kami butuhkan dan kami gunakan itu sebaik mungkin dalam proses seleksi calon anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan periode 2020-2024," ujar Usman Hamid di Jakarta, Selasa.
Masukan-masukan dari berbagai kelompok masyarakat itu dipertimbangkan Pansel, lanjut Usman, agar Komnas Perempuan ke depannya benar-benar berisi orang-orang yang bukan hanya memiliki integritas serta pengetahuan, melainkan juga bisa mewakili kepentingan para perempuan yang menjadi korban kekerasan dan diskriminasi di berbagai wilayah di Indonesia dan di berbagai negara.
"Pansel mendorong pendaftaran dari warga yang rentan diskriminasi dan kekerasan di wilayah Indonesia dan di berbagai negara," ujar Usman Hamid.
Usman memastikan bahwa proses seleksi calon anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap (Komnas) Perempuan periode 2020-2024 bisa berjalan secara optimal sesuai dengan harapan masyarakat.
Hal tersebut dilakukan agar Komnas Perempuan bisa menjawab tantangan-tantangan mutakhir terkait dengan kemajuan HAM perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.
"Jadi kita akan menyebarluaskan informasi ini seluas-luasnya melalui website dan media massa," kata Usman.
Ia mengungkapkan peran media sangat dibutuhkan untuk menyebarluaskan pengumuman seleksi calon anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan periode 2020-2024.
"Penyebarluasan pengumuman seleksi itu juga dilakukan melalui mitra dan jaringan Komnas Perempuan baik yang ada di dalam negeri dan luar negeri," ujar Usman.
Baca juga: Komnas Perempuan nilai perlu pendekatan kultural cegah perkawinan anakBaca juga: Komnas: Literasi digital dan sosial perempuan harus ditingkatkan
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019