• Beranda
  • Berita
  • DPR dukung sepenuhnya OJK berantas investasi bodong

DPR dukung sepenuhnya OJK berantas investasi bodong

29 Mei 2019 12:03 WIB
DPR dukung sepenuhnya OJK berantas investasi bodong
Investor Alert Portal dalam laman resmi OJK yang dibuat untuk mendorong kewaspadaan masyarakat dalam melakukan kegiatan investasi. (sikapiuangmu.ojk.go.id)

Komisi XI DPR dukung sepenuhnya langkah OJK memberantas investasi bodong

Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi Syamsudin menyatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberantas tindak kejahatan investasi bodong yang telah banyak menjerat warga di berbagai daerah.

"Komisi XI DPR dukung sepenuhnya langkah OJK memberantas investasi bodong," kata Didi Irawadi Syamsudin dalam rilis, Rabu.

Didi mengapresiasi langkah OJK yang telah memberikan sosialisasi dan edukasi masif kepada kalangan masyarakat agar tidak terjerat ke dalam penipuan investasi bodong.

Apalagi, ia mengingatkan bahwa kasus investasi bodong justru lebih banyak menimpa masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Investasi bodong banyak menimpa masyarakat kelas menengah bawah. Bahkan, menimpa kalangan terdidik," ungkapnya.

Untuk itu, ujar dia, berbagai anggota masyarakat juga diimbau guna lebih teliti dalam memilih dan memutuskan berinvestasi.

Politisi Demokrat itu juga meminta berbagai pihak mengawasi terkait peredaran uang palsu karena biasanya menjelang lebaran banyak warga yang membutuhkan uang tunai untuk berbagai keperluan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan aplikasi OJK-Box atau OBOX sebagai upaya penguatan pengawasan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi, yang akan dimulai pelaksanaannya terlebih dahulu pada sektor perbankan.

"Program penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi merupakan salah satu program prioritas dari kebijakan strategis OJK tahun 2019. Ini juga merupakan bagian dari Business Process Re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (15/5).

Menurut dia, OBOX merupakan aplikasi yang memungkinkan Bank untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama informasi yang bersifat transaksional.

Informasi ini, tambah Wimboh, akan melengkapi laporan yang telah ada, sehingga OJK dan Bank dapat meningkatkan perhatian terhadap potensi risiko yang timbul lebih dini.

Pengembangan aplikasi OBOX dilakukan melalui dua fase, dengan fase pertama telah diterapkan kepada 10 Bank Pilot Project mulai 13 Mei 2019.

Sedangkan implementasi fase dua mencakup 104 Bank Umum lainnya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2019.


Baca juga: OJK minta masyarakat waspadai investasi "big data" bodong

Baca juga: Kemenkop gandeng Bareskrim dan BIN berantas investasi bodong berkedok koperasi

Baca juga: Belasan Ibu Muda Adukan Investasi Bodong ke Mapolres Trenggalek

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019