• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu NTT: Pelanggaran Pemilu Sumba Barat Daya sedang ditangani

Bawaslu NTT: Pelanggaran Pemilu Sumba Barat Daya sedang ditangani

29 Mei 2019 16:51 WIB
Bawaslu NTT: Pelanggaran Pemilu Sumba Barat Daya sedang ditangani
Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa (Kanan) ketika menandatangani deklarasi pemilu damai bersama Ketua MUI NTT, Abdul Kadir Makarim (kanan). (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Djawa, mengatakan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Sumba Barat Daya (SBD), sedang dalam penanganan.

"Persoalan dugaan pelanggaran pemilu di SBD sedang dalam penanganan. Bawaslu NTT hanya melakukan supervisi," kata Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa kepada Antara di Kupang, Rabu.

Menurut Thomas, selain supervisi penanganan pelanggaran Pemilu 2019 di SBD, ada juga tim Gakkumdu NTT yang ikut melakukan pendampingan penanganan kasus di SBD.

"Jadi memang benar ada laporan ke Bawaslu Provinsi NTT soal pelanggaran di SBD. Setelah kami lakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten SBD, kasusnya ditangani Bawaslu SBD," katanya menjelaskan.

Dia menambahkan, karena kasusnya ditangani oleh Bawaslu SBD, sehingga Bawaslu NTT tidak meregistrasi kasus itu. "Kami hanya lakukan supervisi untuk penanganan kasus itu," katanya.

Dugaan pelanggaran Pemilu di SBD terjadi di beberapa lokasi antara lain, di TPS Desa Pero, Kecamatan Wewewa Barat, KPPS TPS 9 Kelurahan Waitabula, PPK Kecamatan Wewewa Timur

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Nikodemus Kaleka mengatakan, pihaknya gencar memeriksa PPK, Panwas, saksi partai politik dan berbagai pihak terkait lainnya atas dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan PPK Wewewa Timur dan PPK Wewewa Selatan.

Pemeriksaan ini untuk mengungkap kasus pergeseran suara secara terang benderang.

"Bawaslu sedang membidik eksekutor pergeseran suara di Kecamatan Wewewa Timur dan Wewewa Selatan agar diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Dia berharap, dengan adanya tindakan tegas ini dapat memberi memberi efek jerah bagi yang bersangkutan atau siapa saja yang berkeinginan melakukan kecurangan pemilu. 

Baca juga: KPU Kepri hadapi 9 gugatan pemilu
Baca juga: KPU Bali harapkan pemohon cabut gugatan di MK
Baca juga: KPU Batam hadapi 4 gugatan Pemilu 2019
Baca juga: Pengamat: Negara tidak boleh "mencabut" hak berpendapat warga

 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019