• Beranda
  • Berita
  • Jakpro tidak lakukan penggusuran warga di proyek JIS

Jakpro tidak lakukan penggusuran warga di proyek JIS

29 Mei 2019 20:54 WIB
Jakpro tidak lakukan penggusuran warga di proyek JIS
Dirut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Darwoto (tengah), bersama direksi memberikan pernyataan pada awak media di Jakarta, Selasa (28/5). (Antara/Ricky Prayoga/2019)

Meski termasuk dalam Penghuni Tanpa Hak (PTH), warga tidak akan dipaksa untuk pindah

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan tidak akan melakukan penggusuran warga masyarakat terdampak pada proyek Stadion Internasional Jakarta (Jakarta International Stadium/JIS).

"Untuk proyek JIS, Jakpro tidak melakukan penggusuran atau relokasi, tetapi melakukan Resetlement Action Program (RAP)," kata Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Darwoto saat dikonfirmasi, Rabu.

Dwi menjelaskan program tersebut adalah pemukiman kembali sesuai dengan keinginan warga masyarakat sendiri terkait keinginan bermukim dan penghasilannya.

"Contohnya Kampung Bayam Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok, di sana terdapat sekitar 1.000 Kepala Keluarga (KK) yang kemungkinan terdampak proyek JIS," kata Dwi.

Dalam menjalankan program tersebut, kata Dwi, para warga akan diajak berdiskusi untuk mengungkapkan keinginan mereka.

"Misalkan mereka mengungkapkan ingin tinggal di situ dan mereka misal penghasilannya salah satu petani yang lahannya terdampak proyek, kita tawarkan urban farming vertikal dan dididik untuk menjadi petani yang baik. Atau mungkin ada yang ingin ikut kerja mau urus rumput ya kita beri pelatihan dari sekarang," ujar Dwi.

Jikapun memilih untuk pulang ke kampung halamannya, berhubung sebagian di antaranya terkategori Penghuni Tanpa Hak (PTH) namun memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) DKI Jakarta, Dwi menyebutkan pihaknya juga memfasilitasi hal tersebut.

"Kami tanyakan ke yang bersangkutan mau tinggal di mana, sudah ada rumah atau belum, jika belum kami buatkan walau gak mewah tapi layak, lalu mau kerja apa, kami bantu. Jadi bukan relokasi tapi resetlement berdasarkan keinginan mereka," kata Dwi.

Dalam prosesnya, kata Dwi tidak ada pemaksaan walaupun dengan status PTH tersebut pihaknya bisa melakukannya.

"Namun kami tidak mau demikian, bahkan oleh penjamin dana dari luar negeri hal tersebut juga tidak diperkenankan karena pemaksaan itu terkategori merugikan warga terdampak pembangunan," ucap Dwi.

Bagi warga yang terdampak pembangunan JIS di Kampung Bayam, Dwi menyebut pihaknya akan mengoptimalkan potensi kampung tersebut semaksimal mungkin bahkan hingga bisa menjadi destinasi wisata seperti Kampung Pelangi di Malang.

"Warga yang gak keluar ya dioptimalkan di situ saja misalkan urban farming vertikal. Hanya kita nambah supaya nanti kawasan komersial itu terintegrasi dengan kawasan Kampung Bayam ini yang mudah-mudahan gak kumuh lagi bahkan bisa aja jadi tempat wisata seperti Kampung Pelangi di Malang itu, intinya gak ada relokasi. Namun kami tidak tahu teman-teman MRT karena kan mereka juga ada proyek di sana," ucap Dwi.

Pemprov DKI Jakarta memang tengah melaksanakan pengembangan kawasan olahraga terpadu di lahan seluas kurang lebih 26 hektare di Jl. RE Martadinata, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara sesuai dengan Pergub No. 14 Tahun 2019.

Saat ini progres pengerjaan yang dimulai Februari 2019 itu sudah melakukan finalisasi rancangan dasar, melakukan pembersihan lahan (land clearing), persiapan konstruksi kegiatan konstruksi struktur bawah, koordinasi realokasi pipa gas PGN serta menunggu penerbitan KRK dari Pemprov DKI Jakarta.

Pembangunan itu sendiri dikatakan Sandiaga Uno ketika menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, menghabiskan biaya Rp4,7 triliun dengan tanpa menggunakan biaya APBD atau berkonsep public private partnership (PPP).

Baca juga: Jakpro lakukan kajian proyek LRT relasi Kemayoran-JIS Sunter

Baca juga: LRT Jakarta fase 1 akan operasi komersial 22 Juni 2019


 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019