Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang warga berinisial DG (37) karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penebangan kayu hutan lindung Selalu Legini RTK 59 Desa Talonang, Kecamatan Sekongkang, Rabu.Barang bukti berupa satu unit gergaji mesin "chainsaw", dan batang kayu lempayan dalam bentuk gelondongan berhasil diamankan
"Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di markas Polres Sumbawa Barat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Sumbawa Barat, AKP Muhaemin, melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu.
Proses penangkapan terduga pelaku juga melibatkan anggota Balai KPH Sumbawa Barat, dan anggota TNI Angkatan Darat dari Komando Distrik Militer Sumbawa Barat.
Muhaemin menjelaskan terduga pelaku diketahui melakukan tindak pidana penebangan kayu hutan lindung secara ilegal ketika tim melaksanakan patroli rutin pengamanan hutan Selalu Legini Desa Talonang, Kecamatan Sekongkang, pada pukul 07.00 WITA.
Tim patroli kemudian mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit gergaji mesin "chainsaw", dan batang kayu lempayan dalam bentuk gelondongan. Tak ada perlawanan dalam proses penangkapan tersebut.
Terduga pelaku, kata Muhaemin, diduga melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Berdasarkan undang-undang tersebut, DG terancam sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Baca juga: Mirisnya nasib hutan di Pulau Sumbawa
Baca juga: Anggota DPR ajak milenial peduli hutan Pulau Sumbawa
Pewarta: Awaludin
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019