Pengamat sektor kelautan dan perikanan Moh Abdi Suhufan meminta berbagai institusi terkait agar menyelaraskan beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan ABK kapal ikan WNI di luar negeri.Saat ini ada tiga regulasi setingkat UU yang memungkinkan pengiriman ABK kapal ikan keluar negeri sesuai dengan kepentingan dan mekanismenya masing-masing
Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Jumat, menyatakan saat ini pemerintah perlu melakukan sinkronisasi aturan dan menetapkan kementerian mana yang menjadi leading sector dalam mengatur terkait penempatan ABK kapal ikan asal Indonesia di luar negeri.
"Saat ini ada tiga regulasi setingkat UU yang memungkinkan pengiriman ABK kapal ikan keluar negeri sesuai dengan kepentingan dan mekanismenya masing-masing," kata Abdi Suhufan.
Abdi yang juga menjabat sebagai Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) itu mengungkapkan tiga UU itu adalah UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ia berpendapat bahwa keberadaan ketiga UU tersebut dan turunannya membuat kebingungan dan menjadi celah terjadinya pelanggaran.
"Hal ini menyebabkan ketidaksatuan proses pelayanan dan belum adanya standar dokumen bagi pekerja tersebut," kata Abdi.
Menurut Abdi, UU yang terakhir disahkan, yaitu UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, seharusnya merupakan regulasi yang menjadi acuan karena merupakan revisi dari UU Pekerja Migran sebelumnya.
Selain itu, ujar dia, aspek perlindungan juga sudah diatur dengan lebih terperinci pada UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kalau Permehub (peraturan menteri perhubungan) hanya masih parsial," katanya.
Menurut dia, Permenhub yang terkait dengan ABK kapal ikan masih belum mengatur antara lain standar pelayanan dok, monitoring atau pengawasan pascabekerja dan kompetensi ABK kapal ikan.
Baca juga: Pemerintah diminta bantu tujuh pelaut Indonesia bermasalah di Shanghai
Baca juga: Pengamat dorong pengusaha perikanan tingkatkan perlindungan ABK
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019