Satpol PP Jakut sita 448 bungkus petasan

2 Juni 2019 15:03 WIB
Satpol PP Jakut sita 448 bungkus petasan
Ratusan bungkus petasan berbagai jenis yang disita Satpol PP Jakarta Utara. (Dok Sudin Kominfotik Jakarta Utara)

Pedagang sedang kita mintai keterangan. Tentunya peredaran petasan ini akan berujung sanksi pidana jika terbukti dengan sengaja mengedarkannya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menyita 448 bungkus petasan berbagai jenis dari operasi yang dilakukan di enam kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Budi Salamun mengatakan, penyitaan petasan berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum Pasal 19 huruf A dan B di Wilayah Jakarta Utara.

"Diharapkan dengan adanya penyitaan petasan ini meminimalisir peredaran petasan di Jakarta Utara menjelang lebaran Idul Fitri," kata Budi, saat dikonfirmasi, Minggu.

Dari ratusan pak petasan yang disita, terbanyak dari Kecamatan Tanjung Priok mencapai 113 bungkus. Disusul 107 bungkus dari Kecamatan Pademangan, 99 bungkus dari Kecamatan Cilincing, 91 bungkus dari Kecamatan Kelapa Gading, 31 bungkus dari Kecamatan Penjaringan, dan tujuh bungkus dari Kecamatan Koja.

Pihak Satpol PP Jakarta Utara turut mengamankan 10 pedagang petasan untuk didata dan dimintai keterangan.

Sedangkan barang bukti petasan yang disita akan dikumpulkan di gudang Satpol PP Jakarta Utara untuk kemudian dimusnahkan.

"Pedagang sedang kita mintai keterangan. Tentunya peredaran petasan ini akan berujung sanksi pidana jika terbukti dengan sengaja mengedarkannya," tutupnya.


Baca juga: Polisi amankan ratusan petasan dari rumah korban ledakan
Baca juga: Polisi ringkus penembak kembang api mengenai wanita

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019