Berdasarkan hasil temuan dan pemeriksaan Wasrik di awal tahun 2019, masih ditemukan perusahaan yang tidak patuh, yakni tidak mendaftarkan semua tenaga kerjanya, tidak mengikuti semua program, serta tidak melaporkan upah pekerja ke BPJSTK.
“Pada bulan Juni 2019 ini, di Kota Tanjungpinang terdapat 30 perusahaan yang akan diperiksa, untuk Bintan akan dilakukan pemeriksaan di kawasan pariwisata Lagoi dan Kawasan Pariwisata Tri Kora," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Rini Suryani, Selasa (11/6).
Pemeriksaan kepada perusahaan-perusahaan tersebut rencananya akan melibatkan Pengawas Bidang Tenaga Kerja Provinsi Kepri, serta Tim BPJS-TK yang nantinya akan berkolaborasi di lapangan.
"Tim pemeriksaan ini terpadu ini akan melakukan pemeriksaan langsung kepada perusahaan untuk melihat langsung jumlah tenaga kerja, data pembayaran, daftar hadir tenaga kerja, dan sebagainya," katanya.
Bagi perusahaan yang tidak patuh, maka BPJS-TK akan meminta bagian pengawas merekomendasikan kepada pemerintah daerah, untuk tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
"Misalnya tidak mendapatkan pelayanan penerbitan izin usaha di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," katanya.
Rini Suryani turut menyampaikan, saat ini jumlah badan usaha (BU) yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang sebanyak 4.245 BU dengan 64.188 tenaga kerja yang aktif menjadi peserta.*
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan lepas 13.000 pemudik di seluruh Indonesia
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan berangkatkan 1.000 pemudik dari Makassar
Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019