• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Bali wajibkan hotel utamakan serap produk lokal

Gubernur Bali wajibkan hotel utamakan serap produk lokal

12 Juni 2019 16:04 WIB
Gubernur Bali wajibkan hotel utamakan serap produk lokal
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana (Antaranews Bali/Dok Humas Pemprov Bali/lhs/2019)

Dalam surat edaran tersbeut juga mengatur harga pembelian langsung dari petani, kelompok pembudidaya ikan dan perajin lokal Bali minimal 20 persen di atas biaya produksi dan dibayar tunai.

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5774 Tahun 2019 yang mewajibkan pihak hotel, restoran, dan pasar modern di daerah itu untuk mengutamakan pemanfaatan produk hasil industri lokal.

"Surat edaran tersebut untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana, di Denpasar, Rabu.

Agung Sutha mengemukakan surat edaran tersebut berisikan empat poin penting yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Bali, Kepala OPD Provinsi Bali, Ketua MUDP, Ketua PHDI, Ketua PHRI Provinsi Bali, Ketua Aprindo dan Ketua Asosiasi Catering Provinsi Bali.

Pada poin pertama, semua pihak diminta bersama-sama menyosialisasikan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Pergub Nomor 99 Tahun 2018. Berikutnya pada poin dua, seluruh jajaran pemerintah daerah agar memprioritaskan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali pada berbagai kesempatan acara dan kegiatan yang dilaksanakan.

Sedangkan poin ketiga terdiri dari tiga hal yaitu hotel dan restoran diwajibkan memanfaatkan produk pertanian dan perikanan minimal 30 persen serta produk industri lokal Bali minimal 20 persen dari kebutuhannya.

Untuk pasar modern/swalayan wajib memasarkan produk pertanian minimal 60 persen, serta produk perikanan dan industri lokal Bali minimal 20 persen dari jumlah produk yang dipasarkan.

"Dalam surat edaran tersbeut juga mengatur harga pembelian langsung dari petani, kelompok pembudidaya ikan dan perajin lokal Bali minimal 20 persen di atas biaya produksi dan dibayar tunai. Jika ditunda, pembayaran akan dilakukan melalui Perusahaan Daerah Provinsi Bali.

Pada poin keempat surat edarannya, Gubernur Koster mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebanggaan terhadap pemanfaatan produk lokal Bali dengan slogan "Cintailah Produk Dalam Negeri, Gunakanlah Produksi Daerah Sendiri".

Baca juga: Koster ancam beri sanksi industri pariwisata tak serap produk lokal
Baca juga: Jokowi dorong produk unggulan lokal masuk pasar nasional

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019