"Selama ini KKP melibatkan KPK untuk mengawal penyusunan karena terkait pengalokasian ruang dan perizinan usaha di pesisir," kata Moh Abdi Suhufan kepada Antara di Jakarta, Senin.
Moh Abdi Suhufan yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) itu mengutarakan harapannya agar keterlibatan KPK dapat mempercepat penyusunan regulasi terkait zonasi pesisir di Tanah Air.
Selain itu, ujar dia, keterlibatan KPK tersebut juga menjadi bagian dari pencegahan korupsi sumber daya alam yang menjadi perhatian banyak pihak saat ini.
Sementara itu, Sekretaris Bidang Penataan Ruang dan Tata Kelola Sumberdaya Kelautan Iskindo, Krisna Samudra mengatakan bahwa keberadaan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan basis perencanaan bagi pemerintah daerah dalam pemanfaatan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Perda Rencana Zonasi ini menjadi penting karena mengintegrasikan tiga informasi utama pemanfaatan laut yaitu alur pelayaran, alur pipa bawah laut dan alur migrasi ikan yang menjadi acuan nelayan dalam melakukan kegiatan perikanan” kata Krisna.
Penyusunan Perda RZWP3K memerlukan komitmen dan dukungan pemangku kepentingan di daerah sebab terkait dengan kepentingan pembangunan, pengalokasian ruang, perizinan dan bisnis sumberdaya alam dan jasa kelautan.
Ia berpendapat bahwa ada indikasi pihak-pihak yang tidak mau diatur dengan rezim tata ruang laut karena sudah melakukan kegiatan pembangunan, padahal pemanfaatan ruang yang dibutuhkan tidak sebesar yang dialokasikan sebelumnya, sehingga butuh konsultasi dan kesepakatan baru agar terjadi keseimbangan dan pembagian yang proporsional dengan kegiatan lain.
Baca juga: KKP: 21 Provinsi sudah tetapkan Perda Zonasi Wilayah Pesisir
Sebagaimana diwartakan, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut menyatakan bahwa hingga saat ini, sudah ada 21 provinsi yang telah menetapkan Perda RZWP3K.
Selain itu, Pemerintah Pusat juga telah terus mendorong Pemerintah Provinsi untuk segera menyelesaikan pembuatan RZWP3K secepat mungkin.
Selain 21 provinsi yang telah menetapkan Perda RZWP3K, dilaporkan pula bahwa pada saat ini 1 provinsi telah dievaluasi Kemendagri, 1 provinsi dalam proses pembahasan di DPRD, dan 11 provinsi masih dalam proses penyelesaian dokumen RZWP3K.
Ke-21 provinsi yang sudah mempunyai Perda RZWP3K itu, adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut terus melakukan pendampingan implementasi Perda RZWP3K melalui permintaan laporan berkala, monitoring dan evaluasi serta mendukung penyusunan sistem kadaster laut.
Dalam sejumlah kesempatan, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi menjelaskan RZWP3K merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Penataan ruang di wilayah pesisir dan pulau kecil bertujuan agar meminimalkan konflik pemanfaatan ruang dan memberi kepastian hukum bagi kegiatan usaha," kata Brahmantya.
Baca juga: Daerah diminta prioritaskan regulasi zonasi pesisir
Baca juga: KKP Kembangkan Wilayah Pesisir Lewat Sistem Zonasi
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019