• Beranda
  • Berita
  • 40 orang lebih ikut gugat pemerintah terkait polusi udara

40 orang lebih ikut gugat pemerintah terkait polusi udara

18 Juni 2019 15:07 WIB
40 orang lebih ikut gugat pemerintah terkait polusi udara
Arsip Foto. Pemandangan gedung-gedung bertingkat yang berselimut kabut dan asap akibat polusi udara di Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan penyampaian gugatan warga negara kepada sejumlah institusi pemerintah untuk menuntut pemenuhan hak menikmati udara bersih di Ibu Kota melibatkan 40 sampai 50 orang calon penggugat.

"Persiapannya bisa dikatakan sudah 90 persen. Karena ini melibatkan banyak orang, sekitar 40-50 calon penggugat," kata pengacara publik LBH Jakarta Ayu Eza Tiara di Jakarta, Selasa.

Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) berencana melayangkan gugatan warga negara (Citizen Law Suit/CLS) guna menuntut hak untuk menikmati udara bersih.

Mereka akan melayangkan gugatan kepada tujuh tergugat, yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Penyampaian gugatan itu melibatkan lintas profesi, mulai dari pengojek, mahasiswa, peneliti, dosen, pengusaha, hingga advokat.

Ayu menjelaskan persiapan untuk penyampaian gugatan saat ini sampai pada tahap melengkapi keperluan administrasi. Persiapan, menurut dia, sudah dilakukan secara matang, termasuk dengan mengadakan pertemuan berkala dengan para calon penggugat.

Ia tidak ingin keterlibatan warga dalam aksi itu sekadar formalitas.

"Mereka nantinya bisa memberikan informasi yang lebih masif. Masyarakat menjadi berdaya, menjadi pintar, dan mencerdaskan," katanya.

"Dari pembukaan pos pengaduan gugatan yang kami buka, ada 40 orang (calon penggugat). Kami seleksi lagi, yakinkan, apakah bersedia atau tidak? Jadi 37 orang. Kami seleksi lagi, jadi 28 orang," katanya.

Ditambah dengan 20 orang dari berbagai latar belakang yang memiliki kesadaran lingkungan dan bersedia menyampaikan gugatan, ia mengatakan, sementara ada 48 orang yang akan ikut mengajukan gugatan.

"Yang pasti Juni ini, tidak akan sampai Juli 2019. Kendalanya teknis sekali, bagian kelengkapan administrasi calon penggugat. Mungkin minggu ketiga atau keempat Juni," kata Ayu mengenai rencana pengajuan gugatan.

Juru Kampanye Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu membenarkan kualitas udara di Jakarta terus memburuk akibat polusi yang berasal dari berbagai sumber pencemar.

"Selain transportasi, ada sumber-sumber lain potensi polusi udara. Misalnya, pembakaran sampah yang tertangkap citra satelit. Memang sudah bukan di wilayah Jakarta, tetapi asapnya bisa kemana-mana," katanya.

Baca juga:
Aktivitas tinggi sebabkan kualitas udara tak membaik saat Lebaran
KLHK: Kualitas udara di Jakarta bukan yang terburuk di Asia Tenggara

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019