"Kita pastikan caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN ini tidak akan dilantik," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan, pelaporan LHKPN ini sesuai kesepakatan KPK dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. "Sebelum caleg ini melaporkan LHKPN, maka dia tidak akan dilantik," ujarnya.
Menurut dia saat ini KPK sudah memiliki sistem, bagaimana caranya KPU mengetahui bahwa caleg ini sudah melaporkan LHKPN ini.
"KPU sudah menyatakan hal itu. Oleh karena itu, calon wakil rakyat terpilih ini segera melaporkan, kalau tidak maka caleg ini tidak akan dilantik," katanya.
Ia menyatakan saat ini masih banyak caleg terpilih pada Pemilu 2019 yang belum melaporkan harta kekayaannya. "Kami selalu terbuka untuk menerima LHKPN caleg terpilih ini, jika caleg ini tidak menyerahkan laporan harta kekayaannya, tentu akan merugikan dirinya sendiri," katanya.
Pelaporan LHKPN ini berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, maka para penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberikan laporan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat di satu posisi jabatan tertentu, yaitu sebagai penyelenggara negara.
Baca juga: KPU: Caleg terpilih DPRD Kepri sudah sampaikan LHKPN
Baca juga: Sejumlah caleg terpilih belum serahkan LHKPN kepada KPK
Baca juga: KPK terima 36.741 LHKPN caleg
Pewarta: Aprionis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019