• Beranda
  • Berita
  • Kurir narkoba Kepulauan Seribu diimingi bayaran Rp10 juta

Kurir narkoba Kepulauan Seribu diimingi bayaran Rp10 juta

18 Juni 2019 22:59 WIB
Kurir narkoba Kepulauan Seribu diimingi bayaran Rp10 juta
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Sandy Hermawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) dalam konferensi pers di Mapolres perwakilan Kepulauan Seribu, Ancol, Jakarta Utara, Selasa. ANTARA/FIanda Rassat
Kurir narkoba yang diperintahkan untuk membawa sabu-sabu ke Kepulauan Seribu mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp10 juta jika berhasil menyelundupkan barang haram tersebut.

"Setiap satu kilo, dia akan mendapatkan uang Rp10 juta. Sebelum diantar ke orang lain, sudah kita tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolres perwakilan Kepulauan Seribu, Selasa.

Dikatakan Argo, tersangka yang diketahui bernama M Riza (22) itu baru saja tiba di Jakarta sekitar satu bulan yang lalu atas perintah atasannya yang berinisial OJ. Dia diperintahkan untuk mengambil barang haram itu di sebuah hotel di daerah Grogol, Jakarta Barat.

Riza kemudian memesan kamar hotel dan menghubungi atasannya untuk menginformasikan jika dirinya sudah berada di tempat yang diperintahkan.

Argo, yang didampingi Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Sandy Hermawan, menuturkan pembayaran tersebut akan diterima jika tersangka berhasil menyelundupkan barang haram itu.
Baca juga: Polres Kepulauan Seribu gagalkan penyelundupan 1,7 kilogram sabu-sabu
"Tersangka belum mendapatkan uang Rp 10 juta itu. Dia untuk ngontrak rumah, bayar hotel, dia itu pakai uang sendiri. Uang itu akan dikirim kalau barang sudah didistribusikan," tutur Argo.

Perjalanan Riza berakhir setelah dirinya ditangkap pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB oleh anggota Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu.

Petugas tidak menemukan barang bukti saat menggeledah tubuh tersangka, namun saat petugas mendatangi dan menggeladah rumah kontrakan tersangka di Tangerang Selatan, polisi menemukan dua plastik sabu-sabu yang masing-masing berisi sabu-sabu seberat 1,005 gram dan 440 gram.

Selain itu petugas juga menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 305 gram yang berada di atas kursi di rumah kontrakan tersangka.

Akibat perbuatannya Riza kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019