Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta telah menyalahi prosedur.Menggunakan alas hukumnya pergub, itu boleh tapi sifatnya sementara, karena ini kan untuk mengisi kekosongan karena perdanya belum disahkan. Nah pertanyaan berikutnya apa bahayanya? Sangat berbahaya karena ada ketidakpastian hukum,"
"Apakah penerbitan IMB ini menyalahi prosedur? Pasti menyalahi prosedur karena alas hukumnya tidak ada," ujar Gembong kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Gembong mengatakan dalam menerbitkan IMB, Anies seharusnya menunggu dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sampai saat ini belum disahkan oleh DPRD. Dua raperda itu, kata dia, akan menjadi alas hukum bagi Anies untuk melegalkan bangunan-bangunan di pulau reklamasi.
"Kalau itu sudah clear, itu sebetulnya semua akan menjadi lebih enak karena ada kepastian hukum," ucap dia.
Dua raperda yang dimaksud yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Pada tahun 2017, Anies menarik dua raperda tersebut dan belum dikembalikan ke DPRD hingga saat ini.
Adapun penerbitan IMB yang dilakukan Anies berlandaskan pada Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).
Pergub yang dikeluarkan pada pemerintahan era sebelumnya tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Menurut Gembong, penggunaan Pergub tersebut sebagai landasan dalam menerbitkan IMB merupakan langkah yang kurang tepat, karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
"Menggunakan alas hukumnya pergub, itu boleh tapi sifatnya sementara, karena ini kan untuk mengisi kekosongan karena perdanya belum disahkan. Nah pertanyaan berikutnya apa bahayanya? Sangat berbahaya karena ada ketidakpastian hukum," ujar Gembong
"Ketidakpastian hukumnya di mana? Misalkan ternyata yang hari ini dikeluarkan IMB-nya oleh pak Anies dalam perda, nanti peruntukannya bukan untuk itu, itu kan berbahaya. Ternyata peruntukannya untuk jalur hijau misalkan, untuk RTH (ruang terbuka hijau) misalkan, itu kan bahaya," tambah dia.
Gembong menyayangkan keputusan Anies yang tidak menunggu pengesahan dua Raperda terkait reklamasi Jakarta, sebelum mengeluarkan IMB.
"Kenapa tidak menunggu dulu, kita selesaikan bersama-sama agar ada kepastian hukumnya," pungkas Gembong.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB terhadap 932 bangunan di Pulau D, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Anies mengatakan penerbitan IMB tersebut telah melalui prosedur yang tepat.
"Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan," kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Jumat (14/6).
Ia menjelaskan, pengajuan permohonan IMB akan diproses sesuai peraturan dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB tanpa ada pengumuman.
Baca juga: Nelayan Jakarta pertanyakan nasib usai penghentian reklamasi
Baca juga: Warga harap pulau eks reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan ekonomi mereka
Pewarta: Fathur Rohman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019