Deputi Pelindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengatakan anak-anak yang ditontonkan adegan asusila oleh pasangan suami istri di Kota Tasikmalaya sudah didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.Namun, karena melibatkan anak sebagai korban, tentu undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
"Anak-anak tersebut masih bersama keluarganya masing-masing, tetapi dalam pendampingan P2TP2A dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," sebut dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Sementara pasangan suami istri yang mempertontonkan adegan asusila kepada anak-anak tersebut sudah ditangani oleh Polres Kota Tasikmalaya. Tentang ancaman hukuman kepada pasangan tersebut, Nahar menambahkan masih perlu didalami karena terkait dengan pornografi dan pelanggaran hak-hal anak.
"Namun, karena melibatkan anak sebagai korban, tentu undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tambahnya.
Sebelumnya, pasangan suami istri di Kota Tasikmalaya dilaporkan sejumlah orang tua ke polisi karena mempertontonkan video asusila kepada anak-anak.
Pasangan tersebut mempertontonkan adegan asusila yang mereka lakukan kepada anak usia 12 tahun hingga 13 tahun asalkan anak-anak tersebut membayar dengan menggunakan kopi dan rokok.
Adik dari perempuan pasangan suami istri tersebut, yang juga masih anak-anak, ditugasi mencari anak-anak yang bersedia menonton mereka melakukan hubungan suami istri.
Diketahui ada 10 anak yang menonton adegan asusila pasangan tersebut. Setelah mengumpulkan uang untuk membeli kopi dan rokok, anak-anak tersebut diperbolehkan melihat pasangan tersebut berhubungan badan melalui jendela rumah mereka.
Baca juga: KPPPA tangani kasus penyimpangan seksual anak di Garut
Baca juga: KPPPA kecam pelibatan anak dalam aksi massa
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019