"Kita yang pasti akan memerintahkan teman-teman yang ada di komisi untuk melakukan rapat koordinasi," ujar Gembong kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Gembong mengatakan rapat koordinasi tersebut akan melibatkan sejumlah dinas yang terkait langsung dengan penerbitan IMB, di antaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Dinas terkaitnya yang pasti PTSP yang mengeluarkan izin (IMB). Lalu yang kedua mengenai rekomendasi (penerbitan IMB) dari Cipta Karya dan Tata Ruang. pokoknya unit yang terkait dengan dikeluarkannya IMB itu," kata Gembong.
Rapat koordinasi tersebut, kata Gembong, saat ini tengah dipersiapkan dan diperkirakan akan dimulai pada pekan depan.
Sebelumnya, Gembong menyebut kebijakan Anies menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta telah menyalahi prosedur.
"Apakah penerbitan IMB ini menyalahi prosedur? Pasti menyalahi prosedur karena alas hukumnya tidak ada," ujar Gembong di Jakarta, Rabu (19/6).
Gembong mengatakan dalam menerbitkan IMB, Anies seharusnya menunggu dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sampai saat ini belum disahkan oleh DPRD. Dua raperda itu, kata dia, akan menjadi alas hukum bagi Anies untuk melegalkan bangunan-bangunan di pulau reklamasi.
"Kalau itu sudah clear, itu sebetulnya semua akan menjadi lebih enak karena ada kepastian hukum," ucap dia.
Baca juga: Walhi: alasan penerbitan IMB lahan reklamasi mengada-ada
Baca juga: Pemprov DKI sebagai regulator menerbitkan IMB di lahan reklamasi
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD DKI sebut langkah Anies terbitkan IMB salahi prosedur
Pewarta: Fathur Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019