"Terdakwa Asty Winasti bersama dengan Taufik Agustono memberi uang sebesar 158.733 dolar AS dan Rp311.022.932 kepada Bowo Sidik Pangarso selaku anggota DPR 2014-2019 melalui Indung Andriani agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN membantu PT HTK mendapat kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Kiki Ahmad Yani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
PT HTK adalah perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak dan gas.
PT HTK punya kontrak kerja sama dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik yaitu PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak dalam jangka waktu 5 tahun periode 2013-2018 namun pada 2015 kontrak kerja sama itu diputus dan pengangkutan amoniak dialihkan ke PT PILOG.
Direktur PT HTK Taufik Agustono lalu memerintahkan Asty untuk mencari solusi. Asty lalu menghubungi pemilik PT Tiga Macan yaitu Steven Wang dan Steven pun menyarankan agar Asty berkonsultasi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso yang bermitra dengan BUMN dan punya akses ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), induk PT PILOG.
"Pada Oktober 2017, terdakwa bersama Steven Wang bertemu dengan Bowo Sidik Pangarso di restoran Penang Bistro dan pada pertemuan itu terdakwa meminta bantuan Bowo agar PT PILOG menggunakan kapal MT Griya Borneo yang dikelola PT HTK sedangkan kapal milik PT PILOG yaitu kapal MT Pupuk Indonesia akan dicarikan pasarnya oleh terdakwa. Atas permintaan itu, Bowo bersedia membantu dan meminta kronologis kerja sama dan hubungan dan 'progress' hubungan kerja antar PT HTK dan PT PILOG," ungkap jaksa.
Pada Desember 2017, Bowo bertemu dengan Asty, Aas, Taufik Agustono, Achmad Tosin, General Manager Finance PT HTK Mashud Masjono dan Komisaris PT HTK Theo Lekatompessy. Dalam pertemuan itu Aas Asikin akhirnya menyetujui permintaan Bowo agar sewa-menyewa kapal PT HTK dan PT PILOG kembali dilanjutkan.
Selanjutnya dilanjutkan pertemuan teknis dan internal PT HTK dan PT PILOG pada 12 Desember 2017 yang dituangkan dalam notulen antara PT PILOG dan PT HTK yang isinya "sepakat untuk bersinergi di bidang pemasaran/marketing kapal, sepakat utilisasi dan pembentukan tim dimana Asty menjadi ketua tim PT HTK".
Kesepakatannya adalah kapal PT HTK bernama MT Griya Borneo berkapasitas 9.000 metrik ton dapat disewa PT PILOG untuk mengangkut amoniak dan kapal PT PILOG bernama MT Pupuk Indonesia berkapasitas 13.500 metrik ton dapat disewa PT HTK.
"Selanjutnya terdakwa dihubungi oleh Steven Wang yang menyampaikan pesan Bowo Sidik Pangarso yang meminta 'commitment fee' sebesar 2 dolar AS per metrik ton dari volume amoniak yang diangkut kapal MT Griya Borneo yang disewa PT PILOG," tambah jaksa Ferdian Adi Nugroho.
Sedangkan Steven Wang juga meminta "fee" untuk dirinya sebesar 3 persen dari total penerimaan penyewaan kapal MT Griya Borneo.
"Setelah dibahas dengan Taufik Agustono, kesimpulannya 'commitment fee' untuk Bowo Sidik Pangarso sebesar 2 dolar AS terlalu besar sehingga terdakwa diminta bernegosiasi lagi agar 'commitment fee' untuk Bowo turun menjadi 1,5 dolar AS per metrik ton," tambah jaksa.
Akhirnya Bowo Sidik Pangarso menyetujui "commitment fee" sebesar 1,5 dolar AS per metrik ton dan akan dibayarkan setelah PT HTK menerima pembayaran dari PT PILOG namun Bowo Sidik masih meminta tambahan "fee" kepada Asty.
"Sehingga terdakwa dan pihak PT HTK mencari jalan keluar dengan cara PT HTK memberikan fee dari sewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT PILOG untuk kebutuhan mengangkut Gas Elpiji Pertamina dengan harga sewa dihitung per hari dari sewa Kapal Pupuk Indonesia tersebut Bowo Sidik Pangarso akan diberikan 'commitment fee' tambahan sebesar 200 dolar AS per hari," jelas jaksa Kiki.
Namun pada 23 Februari 2018, Bowo Sidik Pangarso mengatakan kepada Asty agar jangan mau menandatangani MoU bila harga penyewaan kapal MT Griya Borneo di bawah 34 dolar AS per metrik ton dengan kapasitas angkut kurang dari 230 ribu metrik ton. Bowo menyampaikan harga dan kapasitas angkut tersebut telah disetujui AAS Asikin dan Achmad Tossin.
Nota kerja sama (MoU) baru ditandatangani pada 26 Februari 2018 antara Taufik Agustono selaku direktur PT HTK dengan Ahmadi Hasan selaku Dirut PT PILOG dengan kesepakatan PT PILOG akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK kemudian sebaliknya PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT PILOG.
Pada Mei 2018, Bowo Sidik meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada Asty yang diperhitungkan sebagai "commitment fee" yang realisasinya diberikan dalam mata uang dolar AS. Setelah mendapat persetujuan Taufik Agustono, Asty menyerahkan uang secara bertahap kepada Bowo yaitu pertama 35 ribu dolar AS di hotel Mulia Senayan, kedua 15 ribu dolar AS di hotel Mulia dan ketiga 20 ribu dolar AS melalui Indung Andriyani di hotel Grand Melia sehingga seluruhnya 70 ribu dolar AS.
Untuk menutup pemberian "fee" tersebut, Asty mengirim email kepada Bowo dengan melampirkan "draft" MoU antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) milik Bowo mengenai kesepakatan "management comercial".
"Namun senyatanya MoU ini dibuat hanya sebagai formalitas untuk administrasi pengajuan pengeluaran dana PT HTK guna pemberian 'commitment fee' kepada Bowo Sidik Pangarso sehingga seolah-olah sebagai transaksi biasa," ungkap jaksa Kiki.
MoU juga dibuat tanggal mundur pada 29 Januari 2018 dan selanjutnya MoU ditandatangani Direktur PT HTK Taufik Agustono dan Direktur PT IAE Indung Andriani.
"Pada MoU itu diatur mengenai kompensasi yang akan diberikan PT HTK kepada Bowo Sidik Pangarso melalui PT IAE yaitu sebesar 200 dolar AS per hari untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia dan 1,5 dolar AS per metrik ton untuk sewa kapal MT Griya Borneo," jelas jaksa Ferdian.
Kontrak antara PT HTK dan PT PILOG sendiri ditandatangani pada 12 Juni 2018 yang menjadi dasar pemberian "commitment fee" kepada Bowo Sidik sebesar 200 dolar AS per hari. Sedangkan kontrak 9 Juli 2018 menjadi dasar pemberian "commitment fee" untuk BOwo SIdik sebesar 1,5 dolar AS.
Dalam pembukuan PT HTK, pembayaran "fee" kepada Bowo dicatat pada pos port charges (biaya pelabuhan) atau miscelleaneus (biaya lain).
"Adapun untuk realisasi fee, Bowo meminta terdakwa menyerahkannya melalui Indung yang diminta Bowo untuk berkoordinasi terkait proses penagihan dan penerimaan fee. Fee yang diterima selanjutnya dicatat Indung di buku kas," tambah jaksa Ferdian.
Baca juga: KPK panggil sekretaris Bowo Sidik Pangarso kasus distribusi pupuk
Baca juga: KPK sita Rp8,45 miliar terkait kasus Bowo Sidik
Rincian "commitment fee" kepada Bowo Sidik melalui Indung adalah pertama, 1 Oktober 2018 sebesar Rp221.522.932 terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan Juni-Agustus. Uang diserahkan di RS Pondok Indah kepada Indung selanjutnya Bowo mengambil langsung uang "fee" tersebut.
Kedua, pada 1 November 2018 sebesar 59.587 dolar AS terkait pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo bulan Juli-September 2018 sebanyak 6 trip. "Fee" diserahkan Asty kepada Indung di hotel Grand Melia dan selanjutnya dibawa ke rumah Bowo di Cilandak untuk diserahkan ke istri Bowo bernama Budi Waluyanti.
Ketiga, pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dolar AS untuk fee terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia September-Oktober 2018 dibagung bee pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo Oktober 2018 1 kali trip. Uang diserahkan Asty kepada Indung di hotel Grand Melia dan selanjutnya dibawa ke kantor PT IAE dan diambil langsung oleh Bowo.
Keempat, pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dolar AS untuk pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo November-Desember. Uang diserahkan kepada Indung di kantor PT HTK dan diantar ke rumah Bowo.
Kelima pada 27 Maret 2018 sebesar Rp98.449.000 merupakan fee kapal MT Pupuk Indonesia bulan Desember 2018. Uang rencananya diberikan kepada Indung di kantor PT HTK, sesaat menerima fee, Indung ditangkap petugas KPK.
Sehingga fee seluruhnya yang sudah diterima Bowo Sidik Pangarso berjumlah 158.733 dolar AS dan Rp311.022.932.
Baca juga: Tersangka penyuap Bowo Sidik dilimpahkan ke penuntutan
Baca juga: Sidang perdana terdakwa penyuap Bowo Sidik digelar pekan depan
Selain Bowo, pihak lain yang mendapat fee dalam kerja sama sewa menyewa kapal antara PT HTK dan PT PILOG adalah Ahmadi Hasan sebesasar 28.500 dolar AS dan Steven Wang seluruhnya sebesar 32.300 dolar AS dan Rp186.878.664
"Terdakwa juga menerima fee sebesar 3000 dolar AS per bulan yang dikirim ke rekening atas nama Agus Rustina, kemudian Agus mentransfer balik uang tersebut dalam mata uang rupiah kepada terdakwa," tambah jaksa.
Atas perbuatannya, Asty didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Asty tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan sehingga sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Baca juga: KPK sita 18 dokumen terkait rapat yang dihadiri Bowo Sidik
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019