"Menurut saya Hakim MK sampai sidang ketiga hari ini sudah profesional dan tegas," kata Mahfud disela acara halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan media di Jakarta, Rabu.
Mahfud mengatakan ketegasan Majelis Hakim MK sudah terlihat sejak hari pertama, yakni kala memberikan waktu kepada para pihak dalam perkara untuk menyampaikan dalil gugatan dan jawaban dengan durasi yang adil.
"Hari pertama memberi waktu tiga jam kepada Pemohon menyampaikan permohonan. Kemudian hari kedua memberi waktu tiga jam juga kepada Termohon dan Pihak Terkait untuk menjawab. Itu kan adil," kata Mahfud.
Kemudian, kata dia, Majelis Hakim MK juga dengan tegas menetapkan membatasi saksi yang dihadirkan para pihak maksimum 15 saksi dan dua orang ahli.
"Tadi juga saya dengar hakim meminta pasangan calon 02 memverifikasi data-data yang diambil, kalau jam 12 belum tersusun dianggap tidak ada bukti. Dan ternyata pasangan calon 02 menarik semua dokumen C1, saya kira MK sudah benar," kata Mahfud.
Mahfud yang juga Mantan Ketua MK mengatakan bahwa biasanya seorang hakim sudah mengetahui arah gugatan sejak awal. Namun hakim tentu harus menahan diri.
"Tinggal pembuktiannya dan diperiksa benar-benar. Percaya pada saatnya MK akan memutus dengan jernih karena sebetulnya tidak sulit, hanya ini kan diributkan saja. Sudah belasan tahun MK menangani hal ini," kata Mahfud.
Dia kembali menekankan pandangannya bahwa MK saat ini bersikap profesional, tidak ada tanda memihak dan tidak menyepelekan data yang masuk.
Baca juga: Sidang sengketa pilpres, tidak ada unjuk rasa di Gedung MK
Baca juga: Sebagian kaum muda tidak peduli dengan sidang MK
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019