Keduanya akan dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Wirahadi.
"Jadi, saya dapat informasi juga dari jaksa penuntut umum hari ini sebenarnya direncanakan pemeriksaan di persidangan untuk menteri agama dan gubernur Jawa Timur. Namun, mereka mengirimkan surat tidak bisa dilakukan pemeriksaan hari ini sehingga akan dijadwalkan ulang nanti pada 26 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, kata dia, diharapkan keduanya dapat hadir di persidangan pada pekan depan dan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
"Kami harap tidak ada penjadwalan ulang berikutnya. Jadi, pada 26 Juni tersebut atau pada minggu depan saksi bisa hadir dan memberikan keterangan secara sebenar-benarnya dengan data yang sebenarnya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucap Diansyah.
Hasanudin didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Saifuddin senilai Rp325 juta.
Sedangkan Wirahadi didakwa menyuap Rommy sebesar Rp91,4 juta.
Baca juga: Mertua sempat sarankan untuk "mengopeni" Menag Lukman
Baca juga: Saksi: Menag akan pasang badan demi pencalonan Kakanwil Jatim
Baca juga: Saksi ungkap pemberian uang honor mengajar Menag Lukman Hakim
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019