Pantauan Antara dari lokasi pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis, pejabat Kemenkumham NTB itu datang dan menghadap penyidik KPK sekitar pukul 13.00 Wita.
Selain Wilopo, nampak lebih dulu hadir ke hadapan penyidik KPK, Deny Chirstian, Kasubbag Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, yang rutin menjalani pemeriksaan sejak hari pertama, Senin (17/6).
Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang saksi yang turut hadir dalam pemeriksaan, Ainudin, Kuasa hukum warga Australia, Bower Geoffery William (60) dan Manikam Katherasan (48) dari Singapura, pelanggar visa kunjungan izin tinggal selama berada di Indonesia dengan bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.
"Ada empat orang yang diperiksa, dua orang PNS, saya sama Nanang Supriadi, mantan General Manager Wyndham Sundancer Lombok Resort," kata Ainudin yang ditemui wartawan pada jam istirahat pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda NTB.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kurniadie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sebagai tersangka penerima suap Rp1,2 miliar, bersama Yusriansyah, Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
Kemudian dari pihak pemberinya, KPK telah menetapkan Liliana, Direkur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua Warga Negara Asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Peran ketiga tersangka ditetapkan KPK berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu kali 24 jam usai tertangkap tangan di NTB.
Dari gelar perkaranya menyatakan Kurniadie bersama Yusriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk Kurniadie, KPK menambahkan Pasal 9 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk Liliana, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, dalam perkembangan kasusnya, KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan untuk ketiga tersangka, terhitung sejak 17 Juni-26 Juli 2019.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan tiga tersangka suap imigrasi NTB
Baca juga: KPK tahan tiga tersangka kasus suap imigrasi Mataram
Baca juga: KPK tetapkan tiga tersangka suap izin tinggal di Imigrasi NTB
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019