“Bagi calon peserta didik baru yang belum memiliki KIA disarankan supaya membuat surat keterangan KIA dari Desa atau lurah. KIA tersebut untuk mengatur sistem zonasi penerimaan siswa baru dimulai tahun 2019 ini,” ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Senin.
Sementara itu bagi peserta didik baru calon siswa yang belum merekam serta memiliki kartu KIA disarankan agar melampirkan surat keterangan dari desa ataupun dari kelurahan.
Sistem zonasi tidak diberlakukan untuk SMK termasuk juga Sekolah Luar Biasa sesuai aturan Kemendikbud RI.
"Sistem zonasi hanya berlaku bagi penerima calon peserta didik baru TK, SD, SMP, dan SMA. Namun, tidak termasuk sekolah SMK Negeri dan swasta," kata dia.
Yan menyebutkan penerimaan peserta didik baru akan berlangsung mulai tanggal 24-29 Juli 2019, dan tidak dipungut biaya karena menggunakan dana BOS.
“PPDB itu gratis tidak dipungut biaya. Jadi kita minta untuk menjadi perhatian orang tua murid dan pihak sekolah,” sebut dia.
Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 pada satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan dinas pendidikan dan Kementerian Agama RI baik jenjang SD, SMP, SMA sederajat.
"Pengawasan ini juga merupakan mandat Ketua Ombudsman RI untuk memastikan penyelenggaraan PPDB Tahun 2019 terselenggara tanpa maladministrasi," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Agus Priyadi.
Dia meminta masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan PPDB 2019 dan melaporkan segala bentuk penyimpangan.
“Mari kita sama-sama kawal dan awasi PPDB Tahun 2019 agar berjalan dengan bersih, adil, transparan dan akuntabel sehingga tidak ada lagi maladministrasi," ajaknya.*
Baca juga: Pemerhati sebut PPDB zonasi cegah terjadinya jual beli kursi
Baca juga: Diperkirakan anak usia masuk SD berkurang signifikan di Banjarmasin
Pewarta: Dedi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019