• Beranda
  • Berita
  • DAP apresiasi Kementerian PPPA libatkan tiga tungku

DAP apresiasi Kementerian PPPA libatkan tiga tungku

20 Juni 2019 20:05 WIB
DAP apresiasi Kementerian PPPA libatkan tiga tungku
Menteri PPPA Yohana Yembise bersama tokoh adat dan tokoh agama di Papua pada Kamis (20/6/2019). (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)
Dewan Adat Papua (DAP) memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat melibatkan tiga tungku (pemerintah, adat dan agama) dalam mendukung pelaksanaan program PPPA di Bumi Cenderawasih.

Ketua I Dewan Adat Papua Weynand Watori kepada Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan apa yang sudah dilakukan oleh Kementerian PPPA dengan melibatkan tiga tungku merupakan sebuah terobosan sehingga harus dilanjutkan.

"Dengan menggandeng adat dan agama ini diharapkan dapat mendorong pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Papua," katanya.

Menurut Weynand, dengan terobosan yang sudah dilakukan oleh Menteri PPPA Yohana Yembise ini diharapkan dapat dilihat oleh bupati dan walikota di daerah untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Jadi hal ini sebenarnya tidak hanya menjadi model yang berlaku di bidang pemberdayaan perempuan dan anak, namun juga dapat diterapkan pada bidang-bidang lainnya seperti kesehatan dan pendidikan," ujarnya.

Dia menjelaskan isu perempuan dan anak memiliki permasalahan yang kompleks karena di dalamnya terkait dengan kesehatan, pendidikan, ekonomi serta lain sebagainya.

"Sehingga untuk di Papua, ini sudah ada terobosan baru yang diprakarsai oleh Menteri Yohana Yembise maka hal tersebut harus dilanjutkan," katanya lagi.

Dia menambahkan dalam kepemimpinan Presiden Joko Widodo dicetuskan mengenai revolusi mental, dalam hal ini apa yang sudah dilaksanakan oleh Menteri PPPA Yohana Yembise termasuk dalam kategori tersebut.*


Baca juga: Dewan Adat Papua uji UU Pembentukan Otonom Irian Barat

Baca juga: Raja Ampat usulkan taman nasional berbasis masyarakat

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019