Momen menarik pertama terjadi saat anggota majelis hakim Saldi Isra mencoba menjelaskan soal pekerjaan desainer IT kepada tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Iwan Satriawan, di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis.
“Jadi, kalau kita mau bikin rumah itu, 'kan ada dari kertas-kertas itu. Itu kerja beliau, tetapi tukangnya lain lagi. Kalau Anda mau bertanya soal (tukang) itu, silakan bertanya ke KPU. Saudara ahli tanggung jawabnya hanya sampai membuat desain itu. Jangan ditanya lagi yang tidak menjadi tanggung jawabnya,” tegas Saldi.
Iwan menjawab penegasan hakim dengan sedikit berkelakar.
Ia juga berterima kasih karena sudah diingatkan hakim.
“Terima kasih Yang Mulia, penjelasan dengan tukang ini lebih mudah saya pahami. Contohnya lebih sederhana,” kata Iwan.
Baca juga: Pengamat: Saksi ahli BPN justru perkuat argumen KPU
Momen menarik kedua terjadi saat Iwan kembali menanyakan kepada ahli siapa sebenarnya “tukang” yang mengerjakan situng itu. Akan tetapi, sayup-sayup terdengar sahutan protes dari tim kuasa hukum KPU.
“Tadi sudah dijawab oleh ahli tidak tahu, kok, dipaksa?” kata suara protes dari tim kuasa hukum KPU tersebut.
Iwan menjawab dia hanya mengonfirmasi saja.
Hakim Saldi langsung menginterupsi pihak termohon untuk menjaga wibawa persidangan.
“Saudara termohon sabar juga. Kami (hakim) ini ada di sini lo. Jangan Anda jawab langsung seolah hakim tidak ada di ruang sidang ini. Tolong dijaga kewibawaan ruang sidang ini,” tegas Saldi.
Iwan mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya menghargai ahli IT KPU yang tidak bertanggung jawab terhadap keamanan situng sesuai dengan amanat UU ITE kalau sistem ini harus andal, aman, dan bertanggung jawab. Iwan hanya berharap majelis hakim bisa menilai dari hak publik mengakses informasi.
“Tidak bisa kita kemudian mengatakan kalau itu tidak penting,” kata Iwan.
Momen menarik ketiga terjadi saat anggota KPU RI Hasyim Asy'ari maju ke meja hakim sambil menunjukkan sampul surat suara sah yang dia bawa dan membandingkan dengan sampel sampul surat suara yang dijadikan bukti hukum BPN 02 di persidangan.
Menurut Hasyim, surat suara dalam kotak yang dijadikan bukti tidak ada bekas lem dan bekas segel.
Ia menegaskan, "Ini bukti kalau surat suara itu belum pernah digunakan."
Namun, saat tim hukum BPN 02 mempertanyakan hal tersebut.
Hasyim hanya berujar singkat, “Tanya saksi Anda, Bos.”
Baca juga: Komisioner KPU Hasyim Asy'ari persilakan bentuk TPF kecurangan pemilu
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019