• Beranda
  • Berita
  • Sidang MK, saksi TKN jelaskan 'kecurangan adalah bagian demokrasi'

Sidang MK, saksi TKN jelaskan 'kecurangan adalah bagian demokrasi'

21 Juni 2019 11:54 WIB
Sidang MK, saksi TKN jelaskan 'kecurangan adalah bagian demokrasi'
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukkan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Anas Nashikin menjelaskan materi 'kecurangan adalah bagian dari demokrasi' dalam pelatihan saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) adalah suatu bentuk antisipasi kecurangan.

"Itu sengaja ditulis begitu biar mengagetkan ada perhatian. Kecurangan adalah sesuatu yang niscaya. Kami tidak menuduh siapa yang melakukan kecurangan, karena itu kami mengantisipasinya agar tidak ada kecurangan," kata Anas saat sidang berlangsung di Gedung MK, Jumat.

Anas Nashikin merupakan tenaga ahli fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI, sekaligus koordinator bidang pelatihan saksi TKN.

Saat Hakim Manahan mempertanyakan tujuan dibuatnya materi tersebut, Anas menjawab itu bukan bermaksud untuk mengajak ataupun memotivasi melakukan kecurangan, tetapi untuk menghadapi keadaan yang perlu diantisipasi saat Pemilu.

Anas juga sempat membahas kesaksian yang didatangkan kubu 02, Hairul Anas Suaidi, saat sidang ketiga, Kamis (19/6).

Ia menjelaskan bahwa nama Hairul Anas Suaidi tidak masuk dalam daftar peserta pelatihan saksi di Hotel El Royale pada 20-21 Februari.

"Rekan saya lihat di surat rekomendasi dari partai yang dia (Hairul) sebut. Ternyata yang ada hanya nama Hanas. Dia belum hadir di forum sehingga dia tidak mengetahui apa yang kami sampaikan," tuturnya.

Namun Hakim Manahan bertanya kemungkinan peserta bisa mengunduh materi pelatihan melalui internet.

"Kemungkinan dia bisa men-download di alamat yang ada di internet," katanya.

Sebelumnya, saksi yang didatangkan kubu 02, Hairul Anas telah memberikan kesaksiannya pada sidang ketiga. Ia mengungkapkan ada materi yang menyinggung kecurangan dalam pelatihan saksi yang digelar oleh TKN. Namun ia mengakui pelatihan tersebut tidak mengajarkan untuk berbuat kecurangan.

Baca juga: Luhut: kehadiran saksi dan ahli untuk penegasan

Baca juga: Sidang MK, saksi TKN: Tidak ada yang protes pengesahan KPU

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019