• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan siapkan penghargaan untuk fasilitas kesehatan

BPJS Kesehatan siapkan penghargaan untuk fasilitas kesehatan

21 Juni 2019 13:44 WIB
BPJS Kesehatan siapkan penghargaan untuk fasilitas kesehatan
Arsip Foto. Petugas Kantor Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayani peserta BPJS di Kantor cabang Palembang, Sumsel, Jumat (14/6/2019). (ANTARA FOTO/FENY SELLY)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Agustus 2019 akan memberikan penghargaan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang dinilai optimal dalam menyelenggarakan pelayanan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia.

Dalam keterangan pers badan yang diterima di Jakarta, Jumat, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan penghargaan untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) meliputi penghargaan kategori Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik mandiri, dokter gigi, dan apotek Program Rujuk Balik (PRB).

Penghargaan untuk tingkat fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), ia melanjutkan, akan diberikan kepada tiga rumah sakit pada masing-masing kelas rumah sakit, yakni rumah sakit kelas A, B, C, dan D.

"Sekarang masih proses penyaringan secara bertahap. Semua FKTP dan rumah sakit yang lolos seleksi awal tersebut nantinya harus melalui berbagai tahapan seleksi lanjutan yang cukup ketat," kata Iqbal.

BPJS Kesehatan melibatkan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) dalam penilaian FKTP dan menggandeng Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dalam menilai FKRTL.

"Kita juga lakukan survei langsung ke lapangan untuk melihat langsung kondisi riilnya," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, penilaian FKTP meliputi kepatuhan terhadap Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan. Aspek penilaiannya antara lain kepatuhan memenuhi syarat seperti Surat Izin Praktik dokter, bidan, dan dokter gigi yang berlaku, ketentuan pembayaran klaim nonkapitasi, ketentuan pengelolaan Program PRB, kredensialing atau rekredensialing, dan ketentuan mekanisme Kapitasi Berbasis Kompetensi.

"FKTP tersebut juga harus memperoleh nilai KBK 100 persen. Kita juga lihat prestasinya, utilasi review-nya bagaimana, sudah terakreditasi belum, atau apakah ada nilai plus lainnya yang bisa menjadi pertimbangan," katanya.

"Lalu kita perhatikan juga, apakah FKTP tersebut punya inovasi yang berdampak terhadap peningkatan kualitas layanan sehingga bisa dijadikan contoh bagi FKTP lainnya, misalnya inovasi dari segi sistem antrian, pemanfaatan teknologi, atau penataan ruang layanan peserta," ia menambahkan.

Sementara itu, dalam penilaian rumah sakit, beberapa hal yang menjadi indikator penilaian antara lain kesesuaian rumah sakit dalam memenuhi komitmen PKS, tingkat kepuasan peserta, pelayanan, kecepatan respons terhadap keluhan, dan inovasi untuk memudahkan peserta JKN-KIS.

Selain itu, upaya rumah sakit untuk mengurangi keluhan dan meningkatkan kepuasan peserta JKN-KIS juga menjadi tambahan poin tersendiri dalam penilaian.

"Bicara soal inovasi, berbagai layanan digital yang tumbuh di era JKN-KIS akan membawa revolusi besar dalam tatanan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Hal tersebut harus mulai diadaptasi oleh peserta, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan hingga seluruh pemangku kepentingan," kata Iqbal.

Baca juga:
JKN-KIS fasilitasi amputasi penderita diabetes
Pemerintah masih simulasikan kenaikan iuran JKN

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019