Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam menginginkan lahan kampung tua tetap masuk dalam wilayah Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) meskipun berada di luar HPL BP Batam.Kalau bisa tetap FTZ. Saya minta sampaikan ke pak menteri, supaya dalam peraturan nanti itu tetap FTZ
"Kalau bisa tetap FTZ. Saya minta sampaikan ke pak menteri, supaya dalam peraturan nanti itu tetap FTZ," kata Kepala BP Kawasan Batam Edy Putra Irawady di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang melepaskan lahan kampung tua dari HPL BP Kawasan Batam seluas 11.033.153 meter persegi yang tersebar di 37 lokasi.
Menurut dia, bila tidak lagi dalam wilayah FTZ, maka yang tinggal di kampung tua tidak bisa menikmati fasilitas FTZ.
Barang-barang yang masuk kampung tua harus dikenakan PPN
"Kalau dia tidak FTZ , berarti transaksi di situ harus bayar PPN," katanya.
Kalau ada orang hendak berjualan, buka toko dan lainnya harus membayar PPN, seperti Pulau Belakangpadang.
"Artinya dia tidak memiliki fasilitas. Tadi saya minta pak menteri supaya dalam peraturan menteri nanti, tetap menikmati fasilitas FTZ, kalau tidak kasihan," katanya.
Ia juga meminta para pejabat yang berada di Jakarta menetapkan, meski Kampung Tua tidak lagi masuk HPL Batam, tetap menjadi FTZ.
Di tempat yang sama, Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan pelepasan kampung tua dari HPL BP Kawasan Batam sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo kepada warga setempat beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan lahan kampung tua yang akan dikeluarkan dari HPL BP Kawasan Batam seluas 11.033.153 meter persegi yang tersebar di 37 lokasi.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyatakan, meski di luar HPL BP Kawasan Batam, namun warga yang tinggal di kampung tua tetap bisa menikmati fasilitas FTZ.
Baca juga: Menteri ATR: Wali kota berhak tetapkan pemilik lahan Kampung Tua
Baca juga: Pemerintah tetapkan pembebasan kampung tua di Batam
Baca juga: Jokowi janjikan sertifikasi Kampung Tua di Batam
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019