"Kalau tidak masalah, tidak usah gunakan interval persentase itu, balik ke lima persen," ujar Muhadjir di Jakarta, Jumat
Berdasarkan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB disebutkan kuota jalur prestasi bagi siswa di luar zona hanya lima persen, kemudian jalur perpindahan orangtua juga lima persen, sementara jalur berdasarkan tempat tinggal atau zonasi sebanyak 90 persen.
Baca juga: Sulawesi Selatan buka jalur prestasi PPDB 2019 untuk hafiz
Hal itu menuai protes dari wali murid di sejumlah daerah, yang menginginkan agar persentase jalur prestasi diubah. Kemudian Kemendikbud melakukan revisi Permendikbud 51/2018,dan menambahkan rentang kuota prestasi sebanyak lima hingga 15 persen.
Saat ini Kemendikbud, sudah mengajukan revisi itu ke Kementerian Hukum dan HAM dan rencananya aturan itu berlaku mulai Sabtu (22/6).
"Ini merupakan arahan dari Bapak Presiden dan kita sudah dialog dengan Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, dan juga Jawa Barat. Akhirnya diambil keputusan ini," tambah dia.
Baca juga: PPDB jalur inklusi dan prestasi SMA Jakarta minim pendaftar
Dia berharap dengan revisi itu bisa mengakomodir keinginan wali murid yang anaknya mau masuk sekolah di luar zonasi.
Muhadjir juga berharap PPDB berbasis zonasi ini bisa dilaksanakan dengan baik karena zonasi tidak hanya untuk PPDB, namun juga penataan guru dan pembangunan sarana prasarana.
Baca juga: Kemendikbud revisi kuota PPDB jalur prestasi
Pewarta: Indriani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019