• Beranda
  • Berita
  • Sidang MK, kuasa hukum BPN tolak ajukan pertanyaan ke saksi ahli TKN

Sidang MK, kuasa hukum BPN tolak ajukan pertanyaan ke saksi ahli TKN

21 Juni 2019 21:23 WIB
Sidang MK, kuasa hukum BPN tolak ajukan pertanyaan ke saksi ahli TKN
Saksi yang dihadirkan Tim Kampanye Nasional (TKN), Anas Nasikin, saat memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/06/2019) (tangkapan layar youtube/MK/Devi Nindy)
Anggota kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Teuku Nasrullah menolak mengajukan pertanyaan pada saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Tim Kemenangan Nasional Edward Omar Sharif Hiariej, dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU).

"Saya memutuskan tidak mengajukan pertanyaan apapun," ujar Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

Sikap tersebut ditunjukkan Nasrullah setelah dirinya merasa kecewa dengan makalah yang dibacakan oleh Edward dalam persidangan.
Baca juga: Sidang MK, Edi Hiariej jawab keraguan BW soal kualifikasi saksi ahli
Menurut Nasrullah, makalah yang dibacakan oleh Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada itu tidak ubahnya seperti pledoi dan eksepsi, yang seharusnya disampaikan oleh kuasa hukum TKN.

Maka dari itu Nasrullah kemudian menyebut Edward sebagai kuasa hukum terselubung dari kubu TKN.

Edward sendiri menanggapi santai pernyataan yang dilontarkan oleh Nasrullah. Dia mengatakan bahwa perbedaan pandangan dalam persidangan merupakan sebuah hal yang wajar dan dapat dimaklumi.

"Saya mengikuti pesan Gus Dur, kalau ada perbedaan pendapat, cukup sampai di kerongkongan, jangan sampai ke hati. Jangan sampai nanti jadi baper (terbawa perasaan) dan tidak mau menegur, dan lain sebagainya," ujar Edward.
Baca juga: Sidang MK, ahli: bukan soal pembatasan saksi, tapi kualitas pembuktian

Pewarta: Fathur Rohman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019