• Beranda
  • Berita
  • Sidang MK, ahli TKN sindir BPN untuk adakan seminar ketimbang sidang

Sidang MK, ahli TKN sindir BPN untuk adakan seminar ketimbang sidang

21 Juni 2019 21:56 WIB
Sidang MK, ahli TKN sindir BPN untuk adakan seminar ketimbang sidang
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah) memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Tidak ada undang-undang yang sempurna, itu sudah pasti, karena buatan manusia kecuali kitab suci, Edi menjawab

Saksi ahli Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Edi Hiariej pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat, menjawab pertanyaan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Denny Indrayana dengan nada sindiran untuk lebih baik mengadakan seminar ketimbang membahas topik yang ditanyakan di dalam persidangan.

Sebelumnya Denny bertanya perihal bagaimana sistem hukum yang baik berdasarkan pengamatan Edi untuk Indonesia, dimana menurut Denny, penegak hukum di Indonesia tidak memiliki nilai netralitas.

"Ketika berbicara mengenai bagaimana hukum yang baik ke depan bla, bla, bla, bla, saya kira lebih baik kita mengadakan seminar untuk itu dan bukan di forum yang mulia ini," sindir Edi.

Baca juga: Sidang MK, ahli jelaskan solusi praktis untuk pelanggaran TSM

Selain bertanya soal sistem hukum, Denny juga bertanya kepada Edi mengenai apa kelemahan yang terkait dengan pelanggaran melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

"Tidak ada undang-undang yang sempurna, itu sudah pasti, karena buatan manusia kecuali kitab suci," Edi menjawab.

Edi juga menambahkan bahwa fakta mengenai sistem pemilu serentak yang menimbulkan banyak persoalan, sudah pasti akan ada revisi di masa yang akan datang.

"Jadi itu saya kira dalam suatu bangsa yang sedang belajar berdemokrasi untuk mencari sistem yang tepat adalah bukan suatu hal yang gampang," ucap Edi.

Baca juga: Sidang MK, Edi Hiariej jawab keraguan BW soal kualifikasi saksi ahli

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019