• Beranda
  • Berita
  • Yogyakarta evaluasi kuota jalur prestasi PPDB tahun depan

Yogyakarta evaluasi kuota jalur prestasi PPDB tahun depan

24 Juni 2019 14:12 WIB
Yogyakarta evaluasi kuota jalur prestasi PPDB tahun depan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X. (ANTARA/Luqman Hakim)
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan akan mengevaluasi kuota jalur prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun depan menyusul kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, yang mencakup perubahan kuota penerimaan murid baru lewat jalur prestasi dari lima persen menjadi 15 persen.

"Saya kira apa yang sudah ada dilakukan, nanti tahun depan bisa dari awal kita evaluasi," kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X
di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Sultan mengatakan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menetapkan kuota lima persen untuk jalur prestasi dalam PPDB tahun ini, sehingga harus memulai dari awal pembagian kuota PPDB kalau menerapkan ketentuan baru sesuai revisi Peraturan Menteri Pendidikan.

Ia juga khawatir penambahan kuota untuk jalur prestasi menjadi 15 persen akan membuat murid dari keluarga miskin tersisih.

"Kan mulai dari awal lagi. Mengubah itu berarti nanti menggeser, memindahkan pembagian. Nanti untuk membantu gratis bagi orang miskin kan jadi punya problem baru lagi," kata dia.

"Karena inginnya para orang tua yang favorit (sekolahnya). Tapi kita kan menyusunnya ada yang mampu, ada yang tidak mampu. Begitu (kuota jalur prestasi) ditambah maka yang tidak mampu kan keluar," Raja Keraton Yogyakarta itu menambahkan.

Pada Minggu (23/6), Forum Masyarakat Yogyakarta Istimewa Peduli Pendidikan menggelar aksi di Tugu Yogyakarta, antara lain untuk meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga segera memperbaiki petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis PPDB SMA/SMK dengan menambah kuota jalur prestasi dari lima persen menjadi 15 persen sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga:
Mendikbud: perubahan jalur prestasi untuk daerah yang bermasalah
Kemendikbud revisi kuota PPDB jalur prestasi

 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019