• Beranda
  • Berita
  • Nelayan Teluk Jakarta merasa dikhianati penerbitan IMB pulau reklamasi

Nelayan Teluk Jakarta merasa dikhianati penerbitan IMB pulau reklamasi

24 Juni 2019 15:54 WIB
Nelayan Teluk Jakarta merasa dikhianati penerbitan IMB pulau reklamasi
Nelayan bersama mahasiswa menggelar aksi menolak penerbitan IMB untuk bangunan di pulau reklamasi, di Jakarta, Senin, (24/06/2019). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Nelayan Teluk Jakarta merasa dikhianati oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau C dan D Reklamasi.

"Padahal janjinya dulu waktu kampanye menolak reklamasi, sekarang malah menerbitkan IMB dan melanjutkan reklamasi," kata salah seorang nelayan Teluk Jakarta, Kalil (51), saat ikut aksi bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin.

Baca juga: Mahasiswa gelar aksi jalan mundur tolak IMB pulau reklamasi

Pada masa kampanye dulu Gubernur Anies Baswedan menurut Kalil, menjanjikan tidak akan melanjutkan reklamasi dan berpihak kepada nelayan, tetapi kenyataannya saat ini malah menerbitkan IMB pulau reklamasi.

Hal itu lanjut Kalil, sama saja dengan memberikan lampu hijau kepada para pengembang untuk melanjutkan kembali reklamasi di Pulau C dan D Teluk Jakarta.

"Kami sebagai nelayan tradisional sudah sengsara, dan kini telah diabaikan, pak gubernur melupakan tangisan-tangisan tetesan air mata anak cucu nelayan," Kalil berteriak.

Baca juga: Dua kelompok massa demo desak Anies cabut IMB Pulau Reklamasi

Ia berharap Gubernur Anies kembali kepada janji-janjinya yang dulu, berpihak pada masyarakat pesisir dengan menolak penerbitan 932 IMB untuk bangunan di pulau reklamasi.

Sementara itu, Koordinator Aksi Elang ML, mengatakan tindakan Anies Baswedan menerbitkan IMB di pulau reklamasi merupakan sebuah langkah kemunduran.

"Bapak Anies Baswedan dalam menerbitkan IMB ini mengacu pada Pergub 2016 yang diterbitkan gubernur sebelumnya, dan peraturan itu bermasalah," ujarnya.

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD DKI sebut langkah Anies terbitkan IMB salahi prosedur

Seharusnya penerbitan tersebut lanjut mengacu pada peraturan daerah yang dibuat secara demokratis melibatkan rakyat, bukan peraturan gubernur.

Video:

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2019