Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rudito Surotomo di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat menuntut supaya majelis hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu.
Menurut dia, terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan," katanya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo meminta penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan untuk dibacakan pada hari Kamis (27/6).
Terkait dengan permintaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng memohon agar diberi waktu selama satu minggu untuk menyiapkan pembelaan.
"Hari Kamis (27/6) tidak bisa, tidak mampu karena waktunya sangat pendek mengingat ada dua pasal. Kami butuh waktu, minta ditunda satu minggu, Senin (1/7) depan mengajukan pembelaan," kata salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo memutuskan memberi waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng untuk menyusun pembelaan.
"Kita kasih waktu satu minggu tapi tidak ada lagi penundaan," katanya.
Saat ditemui usai sidang, Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng enggan memberikan komentar terkait tuntutan hukuman yang diajukan oleh JPU.
"Saya serahkan ke kuasa hukum, saya enggak tahu yuridisnya," kata dia sambil meninggalkan ruang sidang.
Baca juga: Polisi tangkap anggota Exco PSSI Johar Lin Eng
Baca juga: Kasus mafia bola, Mbah Pri dituntut tiga tahun penjara
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019