Di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten (Kab) Ogan Komering Ilir, Kab. Pemalang, Kab. Bogor, Kab. Kutai Kartanagara, Kab. Bandung, dan Kab. Bangli.
"Hanya 20 persen provinsi yang mengalokasikan APBD untuk pendidikan. Tetapi itu termasuk transfer daerah. Ada 18 dari 34 provinsi yang mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan. Kemudian hanya tujuh pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran pendidikan tanpa transfer daerah atau murni dari pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy dalam Raker dengan Komisi X, di Jakarta, Senin.
Mendikbud menjelaskan bahwa alokasi anggaran fungsi pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus meningkat. Alokasi untuk transfer daerah juga mendapatkan porsi yang cukup besar, mencapai lebih dari 62 persen pada APBN tahun 2019.
"Tahun 2018 transfer daerah sebesar 279,4 triliun, tahun 2019 mencapai 308,38 triliun," kata Mendikbud.
Baca juga: Mendikbud jelaskan soal zonasi kepada Komisi X DPR
Mendikbud menyampaikan bahwa sebagai salah satu kementerian yang mengelola anggaran pendidikan terbesar tahun anggaran 2018, daya serap Kemendikbud mencapai 97,10 persen.
"Dalam dua tahun terakhir realisasi anggaran Kemendikbud tertinggi dibandingkan 10 kementerian dan lembaga lain pemegang anggaran terbesar," ujar Mendikbud.
Dalam Raker dengan Komisi X ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan penambahan anggaran sebesar Rp12,22 triliun untuk tahun anggaran 2020. Adapun pagu indikatif rencana APBN tahun anggaran (RAPBN TA) 2020 sebesar Rp34,534 triliun.
Dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kemendikbud mendatang, Komisi X DPR RI meminta Kemendikbud menyajikan basis data yang dapat digunakan untuk rujukan untuk target, sasaran, serta menyajikan ulasan mengenai kendala capaian program dan kegiatan mulai tahun 2017 sampai dengan 2019. Kemudian menyampaikan pembicaraan pendahuluan mengenai adanya cadangan anggaran pendidikan dalam Bagian Anggaran Bantuan (BA BUN), serta menyampaikan rancangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam RAPBN TA 2020. ***3***
Baca juga: Mendikbud sudah tegur pemda yang tak patuhi aturan PPDB
Baca juga: Mendikbud sebut penerapan zonasi sekolah bersifat fleksibel
Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019