Ratusan orang dari organisasi kepemudaan PMII Sumsel, KMHDI, IMM, PNU, GMNI, Pemuda Demokrasi dan MPII Sumsel dalam aksi tersebut, menolak politisasi permasalahan terhadap kelima komisioner KPU Kota Palembang serta menolak politisasi terhadap status tersangka mereka.
Penetapan tersangka terhadap lima komisioner KPU Palembang atas pengaduan Bawaslu Kota Palembang yang dilaporkan ke polresta, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Palembang terkesan dipaksakan.
Ketua PMII Sumatera Selatan Husin Rianda dalam orasinya mewakili sejumlah OKP peserta aksi damai itu, mendesak transparasi prosedur hukum dalam penanganan kasus, mendukung lima komisioner KPU Kota Palembang sebagai pejuang demokrasi, dan menuntut keadilan demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kami di sini sengaja berdiri untuk menuntut keadilan, karena bagi kami KPU adalah pejuang demokrasi bukanlah pecundang demokrasi," ujarnya.
Ketua Bawaslu Palembang Taufik menanggapi tuntutan massa OKP tersebut membantah adanya unsur politisasi di dalam kasus tersebut.
"Saya tegaskan bahwa ini tidak ada unsur politisasi, ini murni menjaga hak pilih warga masyarakat Kota Palembang yang kehilangan hak pilihnya pada saat Pemilu Serentak 17 April 2019," ujarnya.
Baca juga: KPU Palembang siap hadapi penetapan tersangka terkait Pemilu
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum KPU Palembang Sulastrianah SH, Sobrian Midarsyah SH, Sri Lestari Kadaria SH, Syamsul Bahri SH dari kantor Advokat Sulastrianah SH mengharapkan setelah dilimpahkan berkas perkara kelima komisioner KPU Palembang atas dugaan tindak pidana pemilu oleh penyidik Polresta Palembang ke Kejari, pihak kejaksaan cermat melakukan penelitian berkas yang masuk.
"Selaku tim kuasa hukum lima komisioner KPU Kota Palembang berharap pihak Kejari Palembang cermat meneliti dan memeriksa berkas perkara tersebut karena banyak hal yang harus dijadikan pertimbangan untuk melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan," ujarnya.
Beberapa pertimbangan itu di antaranya Bawaslu Palembang harus introspeksi atas rekomendasi untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) atau pemungutan suara ulang (PSU) yang berubah-ubah atau berulang dalam waktu yang singkat.
"Rekomendasi itu harus dipikirkan tujuannya untuk apa. Jaksa harus lebih teliti. Kemudian apakah memenuhi syarat untuk PSL atau PSU," ujarnya.
Kemudian, pertimbangan lainnya apakah pengawas kecamatan sudah bekerja maksimal, kenapa setelah tiga hari pelaksanaan Pemilu 2019 baru ada temuan.
Menyikapi dari pasal 510 yang dikenakan kepada komisioner KPU Palembang, kliennya tidak ada niat menghilangkan hak suara masyarakat.
"Kalau pengawas lapangan bekerja, permasalahan itu bisa diantisipasi pada saat pelaksaan pemilu, jika ada permasalahan di lapangan pada 17 April sebelum pukul 13.00 WIB harus membuat berita acara. Kami memohon kepada jaksa meneliti berkas itu," ujar kuasa hukum KPU Palembang itu pula.
Baca juga: Pengamat: komisioner KPU Palembang berstatus tersangka bisa diganti
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019