• Beranda
  • Berita
  • Gadis korban gempa Palu jadi korban TPPO di Malaysia

Gadis korban gempa Palu jadi korban TPPO di Malaysia

25 Juni 2019 20:21 WIB
Gadis korban gempa Palu jadi korban TPPO di Malaysia
Jembatan Haji Putri Gang Kakap RT 17 Kelurahan Nunukan TImur Kabupaten Nunukan yang menjadi lokasi penyeberangan TKI ilegal ke Negeri Sabah Malaysia.
Seorang gadis berinisial R usia 17 tahun telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Negeri Sabah Malaysia.

saat ini R telah dipulangkan ke kampung halamannya. Pemulangan dilakukan oleh Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Nunukan, Ari Sugias Tuti di Nunukan, Selasa mengatakan, korban langsung ditangani dan dipulangkan ke orang tuanya setelah dideportasi dari Malaysia.

Gadis tersebut menjadi korban calo yang mengiming-iminginya pekerjaan di restoran dengan gaji sebesar 1.000 ringgit Malaysia tanpa menggunakan dokumen keimigrasian.

Padahal perempuan tersebut tergiur rayuan  calo, kemungkinan faktor ekonomi keluarga pascagempa Palu (Sulawesi Tengah) beberapa waktu lalu.

International Organization Migrant (IOM) juga mengaku telah menangani kasus TPPO dari Negeri Sabah ini dengan berkoordinasi instansi terkait seperti BP3TKI Nunukan, Dinas Sosial Nunukan, Dinas Sosial Palu dan lain-lainnya. Gadis belia tersebut telah dipulangkan ke Palu.

Field Facilitator IOM Nunukan, Felicia Clarisa, Selasa mengaku telah menginterogasi korban TPPO ini namun tidak banyak yang dapat diperoleh informasi karena masih lugu dan pernyataannya berbelit-belit.

Namun Felicia mengatakan, korban adalah rekrutan seseorang bernama Aco di Kota Palu untuk dipekerjakan di Negeri Sabah pada restoran tanpa menggunakan paspor atau ilegal.

Korban ini berada di Kabupaten Nunukan bersama ratusan pengungsi dari Kota Palu pada Desember 2018 lalu. Felicia menyatakan, sesuai pengakuannya sebelum diseberangkan ke Tawau melalui Pulau Sebatik oleh seseorang yang menampungnya di Kabupaten Nunukan selama empat hari.

Felicia mengaku, tidak mengetahui oknum calo yang menyeberangkannya ke Tawau karena korban tidak mengetahui identitas dan alamatnya, "Tapi korban bilang rumah penampungan yang ditempati selama empat hari di Nunukan ini dekat dari pelabuhan (Tunon Taka)," kata dia.

Iapun mengatakan telah mendapatkan informasi bahwa keluarga korban telah melaporkan kasusnya kepada aparat Kepolisian Kota Palu.
Baca juga: Menguak sederet kasus TPPO dan TKI ilegal di Kalbar
Baca juga: Polda NTT ciduk dua pelaku perdagangan orang
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku TPPO di NTT

Pewarta: Rusman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019