"Jadi supaya ada pemerataan, maka jangan anak-anak punya nilai tinggi hanya terkonsentrasi (pada sekolah tertentu)," kata Wapres ditemui di Kantor Wapres, Jakarta pada Selasa.
Menurut JK, sekolah favorit di suatu daerah akan selalu ada karena siswa yang mendaftar merupakan yang terbaik.
Sekolah favorit, jelas Wapres, biasanya memiliki sistem pengajaran dan guru yang baik.
Wapres mengarahkan pemerintah daerah melengkapi fasilitas sekolah seperti perlengkapan komputer, laboratorium dan memberikan pelatihan kepada guru-guru sehingga kualitas pendidikan sekolahnya meningkat.
"Karena itu daerah harus mempunyai suatu inisiatif juga," demikian Kalla.
Aturan terkait sistem zonasi itu dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 untuk PPDB 2019.
Dengan sistem zonasi maka calon siswa akan mendaftar di sekolah-sekolah terdekat alamat tempat tinggalnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pun telah menjelaskan tentang sistem zonasi kepada DPR RI.
Baca juga: Mendikbud sudah tegur pemda yang tak patuhi aturan PPDB
Baca juga: Kemendikbud diminta kaji kembali penerapan sistem zonasi PPDB
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019