Sebelumnya pada Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggagas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satunya terkait dengan daya tampung Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Dia menyatakan bahwa rata-rata sampah dari Provinsi DKI Jakarta yang dikirim ke TPST Bantargebang pada 2018 sebesar 7.452,60 ton per hari.
Untuk itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan terobosan dengan mendorong lahirnya gerakan masyarakat dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan menggunakan teknologi terbaik dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) sehingga diharapkan 80 persen sampah Provinsi DKI Jakarta dapat direduksi.
Berdasarkan hal tersebut maka Pemprov DKI Jakarta memandang penting untuk melakukan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Fasilitas pencucian truk sampah Bantargebang diresmikan Pemprov DKI Jakarta
Baca juga: Anies lakukan peletakan batu pertama ITF Sunter
Baca juga: Fasilitas pencucian truk sampah Bantargebang diresmikan Pemprov DKI Jakarta
Baca juga: Anies lakukan peletakan batu pertama ITF Sunter
Pewarta: Muhammad Adimaja
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019