Revisi yang dimaksud berkaitan dengan "assesment" atau penilaian secara hukum dan medis terhadap penyalahguna narkotika sebelum diproses lebih lanjut.
"Sekarang sedang diajukan untuk revisi, karena ada di pemerintah. Kita tekankan masalah assesment ini," ujar Heru di Jakarta, Rabu (26/6).
Ia mengatakan, penyalahguna narkotika akan menjalani penilaian secara hukum maupun medis, sehingga tidak langsung dikenai ancaman pidana terlebih dahulu.
Baca juga: Legislator pertanyakan rencana Menkumham revisi UU Narkotika
BNN berencana membuat sebuah tim TAT (Tim assement terpadu) yang akan dilatih untuk menilai dari dua aspek tersebut, mulai dari keterlibatan dalam jaringan narkoba, dan sejauh mana ketergantungannya.
"Saya harapkan bisa lebih cepat untuk revisi ini, dan sekarang BNN kerja sama dengan United Nation Office on Drugs and Crime (UNDC), penyidik, jaksa, hakim, banyak (penyalahguna) yang di-"assesment" dan di rehabilitas di RS Polri," ujar dia.
Heru mengatakan, apabila revisi mengenai penilaian terhadap penyalahguna narkoba tersebut disetujui, rancangan tersebut akan dibawa ke parlemen.
Baca juga: Budi Waseso ingini UU Narkoba segera direvisi
Baca juga: Kepala BNN sebut ada 74 narkoba jenis baru ancam anak bangsa
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019