• Beranda
  • Berita
  • BNN luncurkan eKYC untuk waspadai transaksi perbankan jaringan narkoba

BNN luncurkan eKYC untuk waspadai transaksi perbankan jaringan narkoba

26 Juni 2019 14:38 WIB
BNN luncurkan eKYC untuk waspadai transaksi perbankan jaringan narkoba
Kepala Badan Narkotika Nasional BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko dalam puncak peringatan hari anti narkotika internasional (HANI) yang berlangsung di The Opus Grand Ballroom at the Tribata, Jakarta Selatan, Rabu (26/5). (ANTARA/DEVI NINDY)

Ini bagian dari strategi kita membatasi peredaran narkoba, ini sebagai salah satu solusinya."

Badan Narkotika Nasional meluncurkan sistem electronic Know Your Customer (eKYC) bagi perusahaan jasa perbankan untuk mewaspadai adanya transaksi perbankan pencucian uang oleh sindikat jaringan narkoba.

"Saya berpikiran bahwa transaksi narkoba ini bisa juga menggunakan jasa perbankan, sehingga kami kerjasama dengan pengusaha jasa keuangan untuk bekerjasama secara elektrik memiliki data-data yang ada di database (pangkalan data) BNN," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Heri Winarko di Jakarta, Rabu (26/6).

Sistem eKYC dari BNN diluncurkan bertepatan dengan hari anti narkoba Internasional (HANI) yang berlangsung Rabu siang.

Dalam sistem tersebut, BNN dapat membagikan data seperti asal jaringan sindikat narkoba, para pelaku, kepada perusahaan jasa perbankan.

Sistem kerjanya berdasarkan pengenalan pada transaksi maupun saat buka rekening bagi nasabah baru.

BNN akan membuka akses untuk jasa perbankan sebagai panduan agar dapat mengidentifikasi nasabahnya yang terlibat pencucian uang dalam jaringan narkoba.

Heru mengatakan, sistem ini akan lebih memudahkan perbankan, sama halnya dengan panduan KYC yang telah digunakan jasa perbankan sebelumnya.

Ia mengatakan, hampir semua jasa perbankan telah menyetujui untuk menggunakan sistem eKYC dari BNN tersebut.

"Ini bagian dari strategi kita membatasi peredaran narkoba, ini sebagai salah satu solusinya," ujar dia.

Baca juga: Polisi ungkap pencucian uang dari tiga kasus narkoba

Baca juga: BNN ungkap pencucian uang narkoba Rp24 miliar

Baca juga: BNN ungkap pelaku pencucian uang Rp6,4 triuliun

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019