Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mematok tingkat kredit bermasalah atau Non Performance Loan (NPL) dikisaran satu persen dalam rangka untuk meningkatkan kualitas fintech pendanaan.OJK juga mencatat Tingkat Keberhasilan 90 hari atau TKB90 pada April 2019 mencapai 98 persen
"OJK akan terus meningkatkan kualitas Fintech P2P pendanaan lewat mekanisme cek dan monitoring. Salah satunya dengan mematok tingkat kredit bermasalah atau Non Performance Loan (NPL) dikisaran 1 persen,” ujar Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Hendrikus menjelaskan bahwa Indonesia merupakan target pasar menggiurkan dari kegiatan Fintech P2P Lending. Dalam empat tahun terakhir industri Fintech P2P pendanaan telah tumbuh berdasarkan total pinjaman dan penggunanya.
Hingga Mei 2019, berdasarkan data OJK, terdapat 113 fintech P2P pendanaan yang terdaftar di OJK yang terdiri dari 107 fintech konvensional dan enam fintech syariah.
Tercatat total pinjaman dari Fintech P2P lending sebesar Rp37,01 triliun dari 25,69 juta akun peminjam atau borrower yang bertransaksi dan 456.352 entitas lender atau akun pemberi pinjaman per April 2019.
Total penyaluran pinjaman tersebut masih didominasi Pulau Jawa dengan penyaluran pinjaman mencapai Rp31,79 miliar pada April 2019. Sedangkan penyaluran di luar Jawa mencapai Rp5,21 miliar pada April 2019.
Rata-rata nilai pinjaman terendah sebesar Rp12,02 juta, sedangkan rata-rata nilai pinjaman yang disalurkan Rp78,32 juta per April 2019
Lender mayoritas berasal dari entitas dalam negeri yakni sebanyak 453.583 entitas, sisanya dari luar negeri 2.769 entitas. Mayoritas lender adalah perorangan yang terakumulasi, hanya 0,18 persen berupa badan usaha.
OJK juga mencatat Tingkat Keberhasilan 90 hari atau TKB90 pada April 2019 mencapai 98 persen.
TKB90 ini menunjukkan tingkat keberhasilan pembayaran pinjaman oleh borrower yang difasilitasi oleh penyelenggara fintech lending. Semakin tinggi mendekati 100 persen, maka menunjukkan keberhasilan pembayaran pinjaman semakin baik.
OJK telah meminta penyelenggara fintech pendanaan menyampaikan informasi Tingkat Keberhasilan 90 hari (TKB90) dalam penyelesaian kewajiban membayar pinjaman pada sistem elektronik penyelenggara.
Baca juga: Kemenkop belum mendata UMKM manfaatkan teknologi finansial
Baca juga: AFTECH tegaskan pentingnya UU untuk perlindungan keamanan data pribadi
Baca juga: AFPI siap terima keluhan masyarakat terkait fintech pendanaan
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019