"Raihan kinerja ini menambah daftar capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pengelolaan dana pekerja yang telah diraih pada masa-masa sebelumnya," ujar Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Jakarta, Rabu.
Penilaian itu diumumkan dan diserahkan langsung oleh anggota DJSN yang merangkap Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi DJSN Suprayitno kepada Agus pada acara Halal Bi Halal BPJS Ketenagakerjaan di Menara Jamsostek Jakarta.
Hadir pada acara tersebut Menaker Hanif Dhakiri, jajaran Direksi, Dewan Pengawas, anggota DJSN, sejumlah pejabat kementerian/kelembagaan dan pimpinan perusahaan platinum peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun 2014 dan 2016, BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penilaian kinerja Sehat Sekali sedangkan pada tahun 2015 mendapat predikat Sehat yang keseluruhannya mengacu pada beberapa perspektif yaitu perspektif pelanggan, perspektif keuangan, perspektif proses internal dan aspek pertumbuhan dan pembelajaran.
Agus mengatakan rapor ini diterima dengan senang hati dan ini merupakan hasil kerja keras seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan amanah Undang-Undang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang juga tidak lepas dari dukungan seluruh pihak yang turut membantu.
Sesuai Peraturan DJSN Nomor 1 tahun 2017, BPJS Katenagakerjaan diwajibkan untuk menyampaikan laporan kinerja setiap tahunnya, baik Laporan Keuangan (LK) maupun Laporan Pengelolaan Program (LPP).
Saat ini juga telah diterbitkan peraturan tambahan yaitu Keputusan DJSN Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penetapan Target Tingkat Kesehatan Keuangan Indikator Pencapaian Kinerja BPJS Ketenagkerjaan Tahun 2017.
"Semoga ini dapat menjadi penyemangat baru untuk kami agar dapat memberikan performa yang jauh lebih baik lagi ke depannya dalam menghadapi segala tantangan yang akan dihadapi dalam mewujudkan tujuan pencapaian Aggressive Growth," kata Agus.
Baca juga: Menaker dorong BPJS Ketenagakerjaan tingkatkan pelayanan
Baca juga: Korban pabrik mancis, Gusliana dapat Rp150,4 juta dari BPJS
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019