Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memutuskan membuka pintu 12 sekolah dasar negeri bagi sekitar 200 anak imigran yang berada di wilayah kerjanya.Jadi sistemnya dititip ke sekolah yang muridnya kurang...
"Penetapan ini diambil setelah menggelar rapat koordinasi penanganan pengungsi kemarin," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa anak-anak imigran itu bisa mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020 di sekolah-sekolah yang berada di dekat tempat penampungan imigran.
Anak-anak imigran lokasi penampungan Hotel Satria (Jl Cik Ditiro) bisa sekolah di sekolah dasar negeri (SDN) 125 dan SDN 56 Pekanbaru dan mereka yang tinggal di rumah indekos Tasqya (Jl Sei Mintan, Simp. Tiga) bisa belajar di SDN 141, SDN 170, dan SDN 48 Pekanbaru.
Sementara itu, anak-anak imigran di penampungan Wisma Indah Sari (Jl. Putri Indah, Belakang Konsul Malaysia) bisa sekolah di SDN 160 dan SDN 21 Pekanbaru, mereka yang tinggal di Wisma Orchid (Jl Musyawarah, Labuh Baru) bisa belajar di SDN 159 dan SDN 148 Pekanbaru, dan anak-anak imigran di Wisma Novri (Jl Gabus, Belakang Kampus UIR) bisa sekolah di SDN 17, SDN 182 dan SDN 190 Pekanbaru.
"Jadi sistemnya dititip ke sekolah yang muridnya kurang. Ada yang tiga orang di satu sekolah, atau bisa lebih. Sesuai dengan jumlah kuota yang mampu ditampung di situ," tutur Abdul.
Anak-anak imigran yang ingin sekolah, menurut dia, harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk bisa berbahasa Indonesia. Kemampuan berbahasa Indonesia akan memudahkan anak-anak imigran bergaul dan menyerap pelajaran di sekolah.
"Kalau rencana ini berjalan. Kita berarti nomor dua setelah Medan sebagai pembuat program bersekolah bagi anak imigran," kata Abdul.
Namun rencana Pemerintah Kota Pekanbaru memperbolehkan anak pengungsi belajar di sekolah dasar negeri menuai kritik.
"Tidak ada dasar hukum bagi pemerintah Indonesia menyekolahkan pengungsi anak. Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 hanya mengatur penampungan, pengamanan, pengawasan dan pendanaan. Tidak ada mengatur tentang pendidikan pengungsi," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Mas Agus Santoso.
Ia mengatakan pemberian izin belajar di sekolah bagi anak imigran tidak bisa dilakukan begitu saja karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 terkait Status Pengungsi.
"Kalau kita membolehkan mereka bersekolah, itu sama seperti kita sudah meratifikasi konvensi pengungsi. Kalau sudah meratifikasi, pengungsi memang boleh sekolah dan juga bekerja di sini," katanya.
Baca juga:
200 anak imigran siap bersekolah di SD Pekanbaru
Rudenim Pekanbaru mulai tertibkan penampungan pengungsi rawan konflik
Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019