Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Praja Muda Karana (Pramuka) sepakat memasukkan nilai-nilai antikorupsi dalam seluruh kegiatan Pramuka.Untuk itu, dalam waktu dekat, KPK dan Pramuka akan menggelar "Focus Group Discussion" (FGD) untuk menjadikan nilai-nilai antikorupsi Syarat Kecakapan Khusus (SKK). Kemudian, akan dibuat desain Tanda Kecakapan Khusus (TKK) nilai-nilai antikorupsi
"Untuk itu, dalam waktu dekat, KPK dan Pramuka akan menggelar "Focus Group Discussion" (FGD) untuk menjadikan nilai-nilai antikorupsi Syarat Kecakapan Khusus (SKK). Kemudian, akan dibuat desain Tanda Kecakapan Khusus (TKK) nilai-nilai antikorupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
TKK adalah tanda yang diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi SKK sebagai bentuk apresiasi atas kacakapan, keterampilan, kemampuan, ketangkasan pada bidang tertentu yang dimiliki oleh peserta didik.
TKK ini dibagi ke dalam dua bagian, yaitu TKK wajib yang berarti harus dikuasai oleh peserta didik dan TKK pilihan yang berarti opsional tergantung dari kemauan atau pilihan peserta didik sehingga TKK ini akan berbeda bagi setiap peserta didik.
"KPK menganggap Pramuka sangat strategis untuk menyebarkan nilai antikorupsi karena saat ini memiliki jumlah anggota sekitar 22 juta orang," ucap Febri.
Baca juga: KPK dorong perbaikan tata kelola aset di Sulawesi Tenggara
Baca juga: KPK: penegakan hukum RKUHP lebih lunak dibandingkan UU Tipikor
Adapun kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Ketua Kwartir Nasional Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso di Gedung Sarbini, Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur, Kamis.
"Penandatanganan ini adalah pembaruan dari nota kesepahaman yang sudah disepakati KPK dan Pramuka pada 2007-2012," ungkap Febri.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Pramuka adalah gerakan lintas etnis dan lintas agama yang terbaik.
"Akan sangat baik jika kita masukkan nilai integritas ke seluruh anggota Pramuka," kata Syarif saat acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut.
Ia berharap selanjutnya Pramuka menjadi saka guru bangsa dan barisan terdepan untuk menciptakan manusia Indonesia sesuai pedomannya, yaitu suci dalam pikiran perkataan dan perbuatan.
Baca juga: Ketua KPK sosialisasikan antikorupsi di Ngawi
Baca juga: ICW: Pansel tidak wajib pilih capim KPK dari institusi penegak hukum
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019