• Beranda
  • Berita
  • Muhammadiyah: Putusan MK harus dihormati sebagai keputusan bersama

Muhammadiyah: Putusan MK harus dihormati sebagai keputusan bersama

27 Juni 2019 13:00 WIB
Muhammadiyah: Putusan MK harus dihormati sebagai keputusan bersama
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Dadang Kahmad, M.Si. ANTARA TV/am.

Cukuplah bersyukur kepada Tuhan karena kemenangan itu sesungguhnya amanah yang dibebankan oleh rakyat untuk dijalankan sebaik-baiknya

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 harus dihormati sebagai keputusan bersama.

"Karena kita sudah sepakat antara kedua kubu pasangan calon untuk membawa ke MK maka apapun keputusannya harus dihormati semua pihak," katanya, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, komitmen bersama untuk menyelesaikan sengketa pilpres itu harus dipegang, apapun putusan MK nantinya.

Yang terpenting, kata Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung itu, mekanisme dan keberlangsungan bangsa harus terus berlanjut.

"Roda pemerintahan harus tetap berjalan sebaik-baiknya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," katanya.

Ia meminta seluruh pihak, baik kubu pasangan calon 01 maupun 02, harus bisa menahan diri menyikapi putusan itu, baik yang menang maupun kalah.

Yang menang, kata dia, jangan kemudian menanggapi secara euforia sehingga membuat pihak yang kalah merasa sakit hati.

"Cukuplah bersyukur kepada Tuhan karena kemenangan itu sesungguhnya amanah yang dibebankan oleh rakyat untuk dijalankan sebaik-baiknya," katanya.

Bagi pihak yang kalah, kata dia, jangan kemudian merasa terlalu kecewa karena merupakan keputusan bersama untuk menyelesaikan sengketa melalui MK.

"(Pilpres, red.) Merupakan mekanisme rutin lima tahunan. Kita akan berjumpa kembali pada Pemilu 2024," ujar Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang membidangi pustaka dan informasi itu.

Dadang juga meminta kalangan elitr politik bisa memberikan kesejukan di tingkat masyarakat akar rumput.

Baca juga: Jelang putusan MK, warganet "penuhi" saluran siaran langsung internet
Baca juga: Ansor minta semua pihak patuhi putusan MK
Baca juga: Pengurus MUI sambangi kediaman Ma'ruf jelang sidang putusan MK

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019