"Jadi problemnya adalah apakah para hakim mau memahami sesuatu yang baru. Tidak akan ada perubahan kalau enggak bisa memahami sesuatu hal baru," ujar Bambang di Jakarta, Kamis.
Apalagi Bambang merasa keterangan ahli IT forensik, Jaswar Koto, belum tentu bisa dipahami semua orang.
Baca juga: Sidang MK, KPU perkirakan tidak terdapat perbedaan pendapat hakim
Bambang mengatakan kalau dalam pertarungan form C1 lawan form C1, tidak melalui scientific modern yang pihaknya gunakan tentu akan menyulitkan pembuktian. Apalagi ada asas speedy trial (peradilan cepat).
"Nah, kalau saja MK mempertimbangkan argumen soal persyaratan yang kurang, mungkin putusannya akan menjadi menarik," ujar Bambang.
Namun jika itu dilakukan, perbedaan pendapat antarhakim (dissenting opinion) di dalam putusan bisa saja terjadi.
Baca juga: Ketua DPR: Hormati putusan MK
Bambang berharap para hakim bisa sepakat mengabulkan beberapa tuntutan terutama terkait diskualifikasi pasangan calon Jokowi dan Ma'ruf Amin.
"Kita sih mau yang paling baik yang ada di petitum-petitum awal ya. Ada diskualifikasi dan macam-macam ini," kata Bambang.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019