Kementerian Ketenagakerjaan dengan dukungan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) meluncurkan Profil K3 Nasional 2018, yang tujuannya untuk mengidentifikasi peraturan, infrastruktur, sumber daya dan kondisi K3 nasional saat ini.Profil K3 Nasional ini adalah langkah awal yang penting dalam membangun program K3 nasional yang efektif.
Melalui penyusunan profil ini, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Sugeng Priyanto optimistis program K3 nasional dapat meningkatkan kondisi kerja dan menerapkan K3 secara lebih luas dan berkelanjutan.
Sugeng menekankan Profil K3 Nasional ini adalah langkah awal yang penting dalam membangun program K3 nasional yang efektif.
"Profil K3 Nasional merupakan perangkat yang signifikan dalam penerapan program K3 yang lebih terukur, mudah untuk dievaluasi dan dapat digunakan sebagai alat untuk perbaikan di masa mendatang," kata Sugeng dalam acara Peluncuran Profil K3 Nasional, di Jakarta, Kamis (27/6).
Baca juga: Kemnaker dorong inovasi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Senada, Koordinator Proyek Nasional Organisasi Buruh Internasional (ILO) Abdul Hakim berharap Profil K3 Nasional ini dapat berfungsi sebagai tolok ukur dalam mengembangkan pemaparan yang lebih mendalam mengenai situasi K3 nasional yang dapat diawasi, dievaluasi dan diperbarui secara berkala.
"Profil K3 Nasional tahun 2018 ini bagian dari pertanggungjawaban Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan mandat Perpres Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Ratifikasi Konvensi ILO nomor 187," kata Abdul Hakim.
Dengan ratifikasi itu, maka Indonesia diwajibkan memiliki Profil K3 Nasional dan harus mengevaluasi dan memperbarui Profil K3 Nasional itu setiap tahun.
"Profil ini jadi dasar Indonesia untuk merumuskan rencana program K3 nasional selama lima tahun. Profil ini sangat penting karena akan jadi rujukan resmi Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan program K3 itu, rujukan bagi seluruh stakeholder K3 termasuk serikat pekerja, serikat buruh, asosiasi pengusaha dalam menerapkan, meningkatkan kualitas K3 di Indonesia," katanya.
Baca juga: Kemenaker: perusahaan terapkan manajemen keselamatan-kesehatan kerja di bawah 10 persen
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019